RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat mempertanyakan nasib bantuan sosial (bansos) tahap 4 2025 yang tak kunjung diterima.
Bantuan periode Oktober hingga Desember 2025 tersebut belum seluruhnya diterima KPM hingga awal 2026.
Meski data kepesertaan masih tercatat layak dalam sistem dan berada pada desil kemiskinan yang sesuai, realisasi bantuan terhenti akibat kendala teknis penyaluran dan batas waktu anggaran yang telah berakhir.
Dikutip dari kanal Sukron Channel, keterlambatan bahkan kegagalan pencairan bantuan tahap keempat 2025 menimbulkan keresahan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Banyak penerima yang sudah menunggu sejak akhir tahun tetapi tidak melihat adanya perubahan saldo pada rekening bantuan.
Sebagian penerima mendapati keterangan administratif seperti status pengecekan rekening berhasil atau telah terbit perintah bayar.
Informasi tersebut sering disalahartikan sebagai tanda pasti bahwa bantuan akan masuk. Kenyataannya, status administrasi hanya menunjukkan bahwa proses telah berjalan di sistem, bukan menyatakan bahwa dana sudah ditransfer ke rekening.
Jika hingga akhir tahun saldo tidak bertambah, maka bantuan dinyatakan tidak tersalurkan.
Faktor utama tidak cairnya bantuan tahap keempat 2025 berasal dari proses penyaluran melalui lembaga keuangan.
Pada tahun itu terjadi penyesuaian mekanisme, termasuk pembukaan rekening kolektif, yang menuntut kesesuaian data kependudukan dan data perbankan secara sempurna.
Perbedaan sekecil apa pun, baik penulisan nama maupun identitas lainnya, dapat menyebabkan kegagalan proses sehingga dana tidak bisa ditransfer.
Tak hanya masalah kecocokan data, keterlambatan pemrosesan juga menjadi penyebab utama. Informasi pembayaran yang tidak tersampaikan sebelum batas akhir tahun anggaran menyebabkan dana tidak dapat dilanjutkan pencairannya.
Ketika tahun anggaran berakhir, dana yang belum tersalurkan otomatis dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan pada bulan berikutnya.
Dengan berakhirnya tahun anggaran 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan tahap keempat disarankan untuk tidak lagi berharap pada pencairan susulan.
Perhatian kini sebaiknya diarahkan pada proses pencairan tahap pertama tahun 2026, selama data kepesertaan masih layak dan memenuhi ketentuan, peluang menerima bantuan di tahap awal tahun baru tetap terbuka.
Editor : Eka Rahmawati