RADAR BOGOR - Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang pada Desember 2025 belum menerima pencairan bansos PKH maupun BPNT tahap 4, situasinya perlu dipahami secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dana bansos PKH BPNT yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) namun tidak dicairkan hingga batas waktu akhir Desember 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi dan telah dikembalikan ke kas negara.
Kondisi ini berbeda dengan bansos PKH BPNT yang memang belum sempat masuk ke rekening hingga akhir tahun.
Mengutip dari kanal Klik Bansos, untuk bantuan yang belum masuk saldo sama sekali pada Desember 2025, terdapat peluang besar pencairan dilakukan secara susulan atau rapel pada Januari 2026.
Hal ini terlihat dari pembaruan status yang masih bergerak di sistem pendataan, mulai dari “Berhasil Cek Rekening”, “SPM” hingga “SI”.
Khusus untuk penyaluran melalui bank BRI, sebagian rekening sudah menunjukkan status “SI” dan terpantau mulai menerima dana.
Bagi penerima yang statusnya masih “SPM” atau “Berhasil Cek Rekening”, disarankan untuk terus memantau hingga berubah menjadi “SI” dan segera mencairkan dana saat saldo masuk agar tidak mengalami risiko hangus seperti periode sebelumnya.
Kelanjutan Bantuan Pangan Beras 10 Kg Januari-April 2026
Selain bantuan tunai, penyaluran bantuan pangan berupa beras kembali dilanjutkan sebagai bentuk penebalan bantuan non-tunai di awal tahun.
Bantuan ini diberikan secara rutin selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari, Februari, Maret, dan April 2026, dengan jumlah 10 kilogram beras setiap bulan untuk setiap penerima yang terdaftar.
Penyaluran bantuan pangan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau titik distribusi komunitas yang telah ditentukan, seperti kantor desa atau kelurahan.
Penerima akan mendapatkan undangan resmi sebagai tanda jadwal pengambilan. Penting untuk diperhatikan bahwa bantuan harus segera diambil sesuai jadwal yang tertera.
Apabila dalam waktu lima hari sejak jadwal pengambilan bantuan tidak diambil tanpa keterangan jelas, maka bantuan berpotensi dialihkan kepada penerima lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Ketentuan ini menuntut kedisiplinan penerima agar tidak kehilangan hak atas bantuan pangan tersebut.
Batas Akhir Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar
Januari 2026 juga menjadi batas waktu paling krusial bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan masuk dalam nominasi penerima Program Indonesia Pintar tahun berjalan.
Aktivasi rekening bantuan pendidikan memiliki tenggat waktu hingga 31 Januari 2026 dan tidak dapat diperpanjang.
Apabila rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu tersebut, dana bantuan pendidikan dengan nominal mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 akan dinyatakan gugur dan dikembalikan ke kas negara.
Untuk menghindari hal ini, orang tua atau wali perlu segera melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi PIP.
Jika anak tercatat sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah meminta Surat Keterangan Aktivasi dari pihak sekolah.
Surat ini kemudian dibawa bersama KTP orang tua dan Kartu Keluarga ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga