RADAR BOGOR - Banyak masyarakat mengeluhkan bantuan sosial (bansos) yang tidak kunjung cair, padahal data penerima sudah terdaftar di DTSEN dan aplikasi Cek Bansos.
Perlu dipahami, jika data sudah tercatat dalam sistem, maka pendaftaran ulang tidak dapat dilakukan karena akan muncul keterangan “data sudah terdaftar”.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika bansos tetap tidak cair? Berikut penjelasan lengkap dan solusi yang bisa ditempuh.
1. Pastikan Status Desil di Aplikasi Cek Bansos
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah masuk ke aplikasi Cek Bansos untuk mengecek status desil kesejahteraan.
Desil menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bansos.
• Desil 1–5: Kategori ekonomi bawah dan berpeluang besar menerima bansos.
• Desil di atas 5: Kategori ekonomi menengah ke atas, sehingga berpotensi tidak menerima bantuan.
2. Ajukan Pembaruan Data Jika Desil Tinggi
Jika hasil pengecekan menunjukkan desil berada di atas lima, solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Pembaruan ini bertujuan agar data kondisi ekonomi terbaru dapat diproses kembali oleh sistem.
3. Datangi Petugas Setempat Jika Desil Rendah tapi Bansos Tidak Cair
Apabila status desil tergolong rendah (1–5), tetapi bansos tetap tidak cair, maka langkah yang wajib dilakukan adalah mendatangi petugas bansos setempat.
Mintalah petugas untuk:
• Mengecek data keluarga di DTSEN,
• Menelusuri penyebab bansos tidak cair meski desil tergolong rendah,
• Memastikan tidak ada kendala administratif atau kesalahan data.
• Langkah ini penting agar penyebab pasti dapat diketahui dan segera ditindaklanjuti.
Bansos yang tidak cair meski sudah terdaftar bukan berarti hak penerima hangus.
Kuncinya adalah memahami status desil, mengajukan pembaruan data jika diperlukan, dan berkoordinasi langsung dengan petugas setempat jika ditemukan kejanggalan.
Dengan langkah yang tepat, peluang pencairan bansos dapat kembali terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati