RADAR BOGOR – Memasuki awal tahun 2026, sejumlah bantuan sosial (bansos) memberikan pembaruan yang cukup signifikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terdapat tiga informasi utama yang perlu dicermati oleh keluarga penerima manfaat agar proses pencairan dan pemanfaatan bantuan tidak terkendala, terutama bagi bantuan yang bersifat susulan dan memiliki batas waktu tertentu.
Berikut ini adalah rinciannya:
1. Pembaruan Pencairan PKH dan BPNT Susulan tahap Lanjutan
Pencairan susulan PKH dan BPNT diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang belum menerima saldo bantuan hingga akhir Desember 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, pada Januari 2026 proses penyaluran menunjukkan perkembangan positif dengan adanya perubahan status data ke tahap SI (Standing Instruction) pada sistem pendataan.
Status ini menandakan bahwa dana bantuan telah dijadwalkan untuk ditransfer dan dalam waktu dekat akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima.
Perubahan status ini paling banyak terpantau pada rekening penyalur BRI. Keluarga penerima manfaat yang telah berstatus SI dianjurkan untuk rutin melakukan pengecekan saldo.
Apabila dana sudah masuk, pencairan sebaiknya segera dilakukan agar tidak terjadi kendala lanjutan yang dapat menyebabkan bantuan tertahan atau dikembalikan.
2. Kelanjutan Bansos Penebalan Non-tunai Berupa Beras 10 Kilogram
Selain bantuan tunai, bantuan pangan non-tunai berupa beras dipastikan berlanjut pada tahun 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas kebutuhan pokok.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan dan disalurkan selama empat bulan berturut-turut, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2026.
Sasaran penerima mencapai sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun titik distribusi di tingkat komunitas, seperti kantor desa atau kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, penerima yang telah memperoleh surat undangan wajib mengambil bantuan maksimal lima hari sejak tanggal yang tertera.
Apabila melewati batas waktu tersebut, bantuan berpotensi dialihkan kepada penerima lain.
3. Batas Akhir Aktivasi Bantuan Pendidikan PIP
Informasi penting berikutnya berkaitan dengan aktivasi rekening bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi keluarga yang memiliki anak sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.
Bagi penerima yang tercatat dalam nominasi bantuan tahun anggaran 2025, namun belum melakukan aktivasi rekening, batas akhir ditetapkan pada 31 Januari 2026.
Nilai bantuan yang dapat diterima bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000, tergantung jenjang pendidikan.
Apabila rekening tidak diaktivasi hingga melewati tenggat waktu tersebut, bantuan akan dibatalkan dan dana tidak dapat dicairkan.
Untuk proses aktivasi, keluarga perlu mengecek status penerima melalui laman resmi PIP, meminta surat keterangan dari sekolah, lalu mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dengan membawa KTP orang tua serta Kartu Keluarga.***
Editor : Eli Kustiyawati