Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Jadwal Prediksi Pencairan dan Nominal Bansos PIP 2026 untuk TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK

Eli Kustiyawati • Kamis, 15 Januari 2026 | 07:08 WIB
Ilustrasi pelajar dengan kartu KIP dalam bansos PIP
Ilustrasi pelajar dengan kartu KIP dalam bansos PIP

RADAR BOGOR - Bantuan Sosial atau Bansos berupa Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada tahun 2026 untuk membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Pada tahun ini, cakupan penerima PIP diperluas, termasuk untuk jenjang TK/PAUD, selain SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan sistem termin agar bantuan tepat sasaran.

Skema Pencairan PIP 2026: Tiga Termin

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, penyaluran PIP tahun 2026 dibagi ke dalam tiga termin, yaitu Termin 1, Termin 2, dan Termin 3.

Perlu dipahami bahwa pembagian termin ini bukan berarti satu siswa menerima bantuan hingga tiga kali dalam satu tahun.

Sebaliknya, seluruh penerima dibagi ke dalam beberapa kelompok penyaluran pada waktu yang berbeda.

1. Termin 1 (Februari–April 2026)

Termin pertama umumnya cair pada Februari hingga April 2026.

Penerima pada tahap ini biasanya merupakan siswa dengan data yang sudah valid sejak awal tahun, riwayat pencairan PIP yang lancar pada tahun sebelumnya, serta telah terverifikasi dengan baik dalam sistem.

2. Termin 2 (Mei–September 2026)

Termin kedua memiliki rentang waktu yang lebih panjang, yaitu Mei hingga September 2026. Penerima pada tahap ini meliputi:

• Siswa usulan baru pada awal tahun 2026

• Siswa yang melakukan perbaikan atau pemutakhiran data

• Siswa yang belum sempat cair pada Termin 1 meskipun datanya sudah lengkap

Sebagian besar penerima PIP biasanya cair pada termin kedua ini.

3. Termin 3 (Oktober–Desember 2026)

Termin ketiga berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi penerima susulan, yakni siswa yang proses pemutakhiran datanya baru selesai di akhir tahun atau belum tersalurkan pada termin sebelumnya.

Nominal Bantuan PIP 2026 per Jenjang Pendidikan

Besaran bantuan PIP tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan nominal sebagai berikut:

• SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000

• SMP/MTs sederajat: Rp750.000

• SD/MI sederajat: Rp450.000

• TK/PAUD: Rp400.000

Seluruh jenjang, termasuk TK/PAUD, mengikuti sistem tiga termin penyaluran.

Prediksi Pencairan PIP untuk TK/PAUD

Karena PIP untuk jenjang TK/PAUD baru diperluas pada tahun 2026, mayoritas data penerima merupakan usulan baru yang diajukan pada akhir 2025.

Oleh karena itu, pencairan PIP TK diperkirakan lebih banyak terjadi pada Termin 2 dan Termin 3, dibandingkan Termin 1.

Alasan PIP Tidak Cair di Kelas Tertentu

Dalam praktiknya, ada siswa yang menerima PIP di kelas sebelumnya, tetapi tidak cair pada tahun atau kelas berjalan.

Hal ini disebabkan karena kelayakan PIP harus diverifikasi ulang setiap tahun ajaran baru oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik.

Jika status kelayakan tidak dicentang pada tahun berjalan, maka PIP tidak akan cair meskipun siswa pernah menerima pada tahun sebelumnya.

Langkah yang Bisa Dilakukan Orang Tua

Agar bantuan PIP tetap berlanjut, orang tua disarankan untuk:

• Berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah atau operator Dapodik

• Menyampaikan bahwa anak sebelumnya merupakan penerima PIP

• Melampirkan bukti pendukung seperti kepesertaan PKH atau BPNT, jika ada

Perlu diketahui bahwa setiap sekolah memiliki kuota PIP terbatas, sehingga proses penentuan penerima dilakukan berdasarkan tingkat kelayakan.

Jika terdapat siswa lain yang dinilai lebih membutuhkan, sekolah dapat menerapkan sistem bergantian antar tahun.

PIP tahun 2026 tetap menjadi salah satu bantuan pendidikan penting bagi keluarga kurang mampu.

Dengan memahami jadwal termin, nominal bantuan, serta mekanisme verifikasi tahunan, diharapkan orang tua dan siswa dapat lebih siap dan tidak bingung apabila pencairan belum terjadi di awal tahun.

Koordinasi aktif dengan pihak sekolah menjadi kunci agar hak bantuan pendidikan tetap tersalurkan dengan baik.***

Editor : Eli Kustiyawati
#keluarga kurang mampu #pip #bansos #biaya pendidikan