Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

5 Jenis Bansos yang Bisa Cair Bersamaan di Tahun 2026, Cukup Pakai Satu NIK KTP Terdaftar DTKS dan Cek Statusnya Sekarang

Ira Yulia Erfina • Kamis, 15 Januari 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Tahun 2026 membuka peluang besar bagi masyarakat yang NIK KTP-nya tercatat aktif dan valid di DTKS.

Satu identitas kependudukan dapat terhubung dengan beberapa bantuan sosial (bansos) sekaligus selama syarat kepesertaan terpenuhi.

Dengan sistem data yang saling terintegrasi, penerima berpotensi memperoleh manfaat berlapis dalam satu tahun anggaran.

Berikut lima jenis bansos yang dapat diterima secara bersamaan di tahun 2026, melansir dari kanal Info Bansos.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH menjadi bantuan utama yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu dengan fokus pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen dalam Kartu Keluarga. Ibu hamil dan balita memperoleh bantuan sekitar Rp3 juta per tahun.

Anak usia SD menerima sekitar Rp900.000 per tahun, anak SMP sekitar Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA atau sederajat sekitar Rp2 juta per tahun.

Lansia serta penyandang disabilitas berat juga mendapatkan bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun.

Penyaluran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun sehingga penerima memperoleh dana secara berkala.

2. Bansos BPNT atau Bantuan Pangan

Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan dan sering kali disalurkan secara rapel per tiga bulan.

Dalam satu tahap pencairan, penerima dapat memperoleh Rp600.000 yang digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya melalui saluran yang telah ditentukan.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan.

Siswa SD memperoleh bantuan sekitar Rp450.000 per tahun, siswa SMP Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA atau SMK Rp1.000.000 per tahun.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa atau melalui sekolah dan biasanya dibagi dalam beberapa tahap selama tahun berjalan.

4. PBI JK (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

PBI JK merupakan bantuan layanan kesehatan yang memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif tanpa pembayaran iuran bulanan.

Bantuan ini tidak memiliki jadwal pencairan karena berbentuk layanan.

Manfaatnya dapat digunakan kapan saja saat peserta membutuhkan pengobatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, selama kepesertaan masih aktif.

5. Bantuan Tambahan Bersifat Insidental

Selain bantuan reguler, terdapat bantuan tambahan yang diberikan dalam kondisi tertentu, seperti tekanan ekonomi atau kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bantuan ini dapat berupa bantuan langsung tunai dengan nominal berkisar antara Rp300.000 hingga Rp900.000 dalam satu kali penyaluran, serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.

Data penerima bantuan insidental umumnya diambil dari keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bansos #DTKS