RADAR BOGOR – Pembaruan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 menghadirkan informasi terbaru terkait pengetatan aturan kelayakan.
Dalam skema terbaru, penerima bantuan tidak lagi diperlakukan secara umum, melainkan dikelompokkan ke dalam dua kategori besar, yaitu KPM yang masih aman dan berpotensi kembali menerima bantuan serta KPM yang berisiko dicoret sehingga bantuan tidak lagi cair.
Penentuan kategori ini sepenuhnya bergantung pada kesesuaian data, kondisi sosial ekonomi, serta kepatuhan terhadap mekanisme pendampingan yang berjalan.
Kategori KPM yang Aman dan Berpeluang Cair Kembali
Dilansir dari kanal Klik Bansos, KPM yang masuk kategori aman umumnya memiliki data yang linear dan sinkron di seluruh sistem.
Identitas yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, basis data kesejahteraan, hingga rekening KKS harus sama persis tanpa perbedaan ejaan maupun tanda baca.
Bagi keluarga yang baru mengalami perubahan data kependudukan, seperti pindah alamat atau anggota keluarga meninggal dunia, status masih dianggap aman selama perubahan tersebut telah dilaporkan dan diperbarui melalui jalur resmi di tingkat desa atau kelurahan.
Selain kesesuaian data, keberadaan komponen PKH yang aktif menjadi syarat mutlak.
Untuk komponen pendidikan, anak harus tercatat aktif di sistem pendidikan formal sesuai jenjangnya, baik sekolah umum maupun madrasah.
Data pendidikan juga wajib diperbarui setiap kali anak naik tingkat agar tidak terbaca sebagai data tidak aktif.
Pada komponen kesehatan, ibu hamil dan balita harus tercatat rutin melakukan pemeriksaan dan mengikuti layanan kesehatan dasar.
Sementara itu, komponen kesejahteraan sosial berlaku bagi lansia berusia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat yang nomor induk kependudukannya telah tervalidasi.
KPM yang dinilai aman juga telah melewati proses verifikasi lapangan, termasuk survei kondisi tempat tinggal dengan foto rumah terbaru yang dilengkapi penanda lokasi.
Dari sisi ekonomi, seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga tidak memiliki penghasilan tetap di atas upah minimum wilayah setempat.
Keaktifan mengikuti pertemuan pendampingan keluarga atau P2K2 turut menjadi faktor penguat karena melalui forum ini data KPM terus dipantau dan disesuaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dari aspek usia dan masa kepesertaan, lansia umumnya tetap aman selama komponen masih aktif.
Sementara itu, bagi KPM usia produktif, masa penerimaan bantuan yang belum melampaui batas maksimal kepesertaan juga menjadi penentu penting agar status tetap dipertahankan.
Kategori KPM yang Dicoret dan Tidak Lagi Menerima Bantuan
Sebaliknya, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan KPM dipastikan tidak lagi menerima bantuan pada tahap ini.
Salah satu faktor utama adalah adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, karena status tersebut secara otomatis menggugurkan kelayakan.
Faktor ekonomi juga menjadi penyebab pencoretan apabila terdeteksi adanya penghasilan tetap di atas upah minimum, yang diketahui melalui integrasi data ketenagakerjaan dan administrasi lainnya.
Pencoretan juga terjadi melalui mekanisme graduasi alamiah, yaitu ketika seluruh komponen bantuan dalam keluarga telah habis.
Contohnya, anak terakhir telah menyelesaikan pendidikan menengah dan tidak terdapat komponen lansia maupun disabilitas dalam keluarga tersebut.
Selain itu, KPM yang menolak proses verifikasi lapangan, termasuk penolakan survei rumah, akan langsung dinilai tidak layak.
Masalah data juga menjadi penyebab serius, terutama jika ditemukan perbedaan identitas antara dokumen perbankan dan basis data kesejahteraan yang tidak segera diperbaiki.
Di sisi lain, penyalahgunaan dana bantuan untuk aktivitas terlarang, seperti pembelian minuman keras, obat terlarang, gim daring terlarang, atau barang mewah bernilai tinggi, juga berujung pada penghentian bantuan secara permanen.***
Editor : Eli Kustiyawati