Akhirnya Dana Bansos Rp600 Ribu Masuk Rekening KPM, Fokus pada BSU Kemenag dan Status BPNT Susulan
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 15 Januari 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial (bansos)
RADAR BOGOR - Memasuki bulan pertama di tahun 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dan tenaga pendidik mulai menerima kabar baik terkait saldo masuk di rekening Bank Himbara.
Dana senilai Rp600.000 terpantau telah cair bagi kelompok tertentu, sebagai bentuk penyaluran bansos susulan dari program tahun lalu.
Dilansir dari kanal Youtube Nita's TV, Berikut adalah rincian mengenai bansos apa saja yang sedang cair dan siapa yang berhak menerimanya:
1. Penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi Tenaga Pendidik Kemenag
Dana bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang viral saat ini diidentifikasi sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini merupakan alokasi susulan bagi mereka yang belum sempat menerima dana pada akhir tahun 2025.
Sasaran Utama: Guru Madrasah (MI, MTs, MA) serta Tenaga Kependidikan (Tendik) seperti staf Tata Usaha (TU) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
• Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
• Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek: Bagi guru dan tenaga kependidikan, Anda dapat melakukan pengecekan status penerimaan secara mandiri melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah nama terdaftar dalam daftar pencairan susulan bulan Januari ini.
Selain bantuan untuk sektor pendidikan, banyak KPM juga menanyakan kejelasan bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 4 senilai Rp600.000 yang dialokasikan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kondisi Terkini: Hingga pertengahan Januari 2026, status pada sistem pemantauan (SIKS-NG) di banyak wilayah terpantau belum mencapai tahap SI (Standing Instruction).
Himbauan bagi KPM: Mengingat proses verifikasi data digital di awal tahun cukup ketat, para penerima manfaat diharapkan tetap bersabar.
Dana BPNT tahap akhir tahun lalu masih dalam tahap sinkronisasi data antar bank penyalur dan kementerian terkait.
3. Pentingnya Memperhatikan Batas Waktu Pencairan
Setiap bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, baik itu BSU maupun BPNT, memiliki batas waktu pengambilan (deadline).
Jika dana telah masuk ke rekening namun tidak segera ditarik atau ditransaksikan dalam jangka waktu tertentu, dana tersebut berisiko ditarik kembali ke Kas Negara.