RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia kembali dibuat deg-degan.
Pasalnya, proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 resmi dimulai dengan aturan baru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Namun, tidak semua KPM bisa bernafas lega. Di balik kabar gembira pencairan bansos, ternyata ada juga daftar KPM yang dipastikan tidak akan menerima bantuan lagi di tahun 2026.
Baca Juga: KPM Bansos PKH dengan Ciri Ini Siap-Siap Terima Bantuan Tambahan hingga Jutaan Rupiah, Anda Termasuk?
Lantas, siapa saja yang masih aman? Dan siapa yang harus rela bantuannya dihentikan?
Di tahun 2026 ini, Kemensos menerapkan sistem terbaru bernama SIKS-NG yang sudah terintegrasi secara real time dengan berbagai data kependudukan.
Artinya, data KTP, KK, DTKS, hingga rekening KKS harus benar-benar sinkron.
Jika ada satu saja perbedaan nama, spasi, atau tanda baca, maka status KPM bisa langsung bermasalah.
Baca Juga: Sesuai Peraturan Bansos Terbaru, Ini Kriteria KPM PKH BPNT yang Cair Kembali dan Tidak, Simak Penyebab Bantuan Terhenti Permanen
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, berikut daftar KPM yang masuk kategori aman dan berpeluang besar menerima bantuan tahap 1 tahun anggaran 2026.
1. Data Kependudukan Linear dan Sinkron
Nama di KTP, KK, DTKS, dan rekening KKS harus sama persis
Jika baru update KK karena pindah anggota keluarga atau kematian, dan sudah dilaporkan ke Dukcapil, maka justru masuk kategori aman
Baca Juga: Sesuai Peraturan Bansos Terbaru, Ini Kriteria KPM PKH BPNT yang Cair Kembali dan Tidak, Simak Penyebab Bantuan Terhenti Permanen
2. Masih Memiliki Komponen Aktif PKH
PKH tidak diberikan hanya karena miskin, tetapi harus memiliki komponen aktif, yaitu:
Komponen pendidikan (anak SD, SMP, SMA yang terdaftar di Dapodik/EMIS)
Komponen kesehatan (ibu hamil maksimal kehamilan kedua, balita aktif posyandu)
Komponen kesejahteraan sosial (lansia 60+ dan disabilitas berat)
Baca Juga: KPM Siap-Siap, Petugas Survei Penerima Bansos hingga Cek Kondisi Rumah, Berikut Bocoran Pertanyaan yang Wajib Dijawab Jujur
3. Lolos Verifikasi dan Foto Rumah (Geotagging)
Pendamping sosial telah melakukan survei lapangan sejak akhir 2025. KPM yang lolos foto rumah dan titik koordinat dinyatakan aman.
4. Tidak Ada Anggota Keluarga Bergaji di Atas UMP
Dalam satu KK tidak boleh ada anggota keluarga yang bekerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK.
Baca Juga: Respons Cepat Polsek Cileungsi, Anak Tersesat Kembali ke Pangkuan Orang Tua
5. Aktif Mengikuti P2K2
KPM yang rajin mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga dinilai lebih aman karena datanya selalu terpantau.
6. Lansia dan Kepesertaan di Bawah 5 Tahun
Masa kepesertaan maksimal PKH adalah 5 tahun. Jika masih di bawah itu, maka peluang cair sangat besar.
Sementara itu, berikut daftar KPM yang dipastikan tidak akan menerima bantuan lagi di tahun 2026:
Baca Juga: KPM Baru Banjir Rezeki! Saldo Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta Masuk ke Kartu KKS, Cek Jadwal Pembangian Beras dan Minyak Goreng Susulan
• Dalam satu KK ada anggota menjadi ASN, PNS, TNI, atau Polri
• Memiliki penghasilan di atas UMP (terdeteksi BPJS Ketenagakerjaan & pajak)
• Komponen pendidikan sudah habis (anak terakhir lulus SMA)
• Menolak verifikasi dan survei petugas
• Data anomali tidak segera diperbaiki
• Bantuan digunakan untuk hal terlarang (judi online, narkoba, miras, HP mahal, perhiasan)
Baca Juga: Info Penting Sistem Desil Dalam DTSEN, Penentu Utama Kelayakan Bansos PKH dan BPNT 2026, Simak Selengkapnya
Kemensos menegaskan bahwa verifikasi kelayakan akan terus dilakukan setiap 3 bulan sekali.
KPM yang terbukti tidak layak akan langsung dikeluarkan dari sistem.
Bagi KPM yang masih memenuhi kriteria, bantuan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 akan segera cair.
Namun bagi yang melanggar aturan, siap-siap gigit jari karena bantuan akan dihentikan permanen.***