RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan Januari 2026, ada kabar gembira yang sangat dinantikan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah kini tengah mempercepat proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 4 susulan yang seharusnya cair pada akhir tahun 2025 lalu.
Bagi yang bantuannya belum sempat cair di bulan Desember, dana bansos tersebut kini mulai dikirimkan secara bertahap langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing sebagai bagian dari penuntasan alokasi tahun lalu.
Dilansir dari Youtube Anamovie, berikut adalah rangkuman informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dan solusi kendala data:
Jadwal Pencairan Lewat Bank Himbara
Bantuan susulan dari periode akhir 2025 sudah mulai masuk ke rekening KPM sejak awal Januari 2026.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap wilayah. Berikut laporan berdasarkan bank penyalur:
- Bank BSI: Sudah mulai cair sejak 5 Januari, terutama terpantau di wilayah Aceh
- Bank BNI: Laporan pencairan mulai masuk pada tanggal 6 dan 7 Januari
- Bank BRI: Pencairan mulai merata dan banyak dilaporkan antara tanggal 8 hingga 10 Januari
- Bank Mandiri: Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait laporan pencairan yang masuk
Solusi Gagal Burekol (Buka Rekening Kolektif)
Apakah Anda mengalami kendala dalam pembuatan rekening baru? Hal ini sering disebut gagal Burekol. Biasanya, masalah ini muncul karena data di Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data di Capil.
Solusinya, segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda untuk membantu pemadanan data agar status di pusat bisa diperbarui.
Status "Exclude" pada KKS Baru
Banyak KPM mengeluh telah menerima kartu KKS baru, namun saldonya masih tetap nol dan keterangannya tertulis exclude di sistem SIKS-NG.
Baca Juga: Selamat! Bagi Pemilik KK dengan Ciri Ini Masuk Daftar Aman Cair Bansos 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Tetapi Anda tak perlu khawatir karena Anda masih memiliki harapan untuk menerima bantuan di tahun 2026.
Syaratnya, tingkat kemiskinan (desil) Anda masih dalam kategori rendah dan layak menerima bantuan sesuai aturan terbaru pemerintah.***
Editor : Asep Suhendar