RADAR BOGOR - Pemerintah pusat bersama Dinas Sosial daerah menegaskan bahwa Januari menjadi periode krusial karena tidak hanya mencakup pencairan bantuan, tetapi juga penentuan kelanjutan status penerima bansos PKH BPNT untuk tahun berjalan.
KPM yang masih tercatat aktif di sistem berpeluang menerima bansos PKH BPNT dan lainnya, sepanjang memenuhi kriteria kelayakan dan data kependudukan dinyatakan valid.
Selain pencairan, fokus utama hingga akhir Januari 2026 adalah proses survei dan verifikasi ulang data KPM penerima PKH dan BPNT.
Petugas pendamping sosial melakukan kunjungan langsung ke rumah untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan data di sistem SIKS-NG.
Penilaian mencakup kondisi tempat tinggal, penghasilan keluarga, kepemilikan kendaraan atau aset bernilai, status pekerjaan, serta keberadaan anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Hasil survei ini menjadi penentu apakah bantuan dilanjutkan, dihentikan, atau dialihkan ke keluarga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Dari sisi pencairan dana, saldo bansos mulai masuk ke rekening KKS secara bertahap sejak pertengahan Januari 2026.
Nominal yang diterima KPM berbeda-beda, berkisar antara sekitar Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta, tergantung jenis program yang diterima dan komponen dalam keluarga.
Bantuan tersebut dapat berasal dari PKH, BPNT susulan, maupun bantuan pendidikan dan pangan yang sempat tertunda. Tidak semua KPM menerima pada waktu yang sama karena penyaluran mengikuti validasi data per wilayah dan kesiapan bank penyalur.
Program bantuan yang masih aktif hingga 31 Januari 2026 mencakup PKH, BPNT, serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.
Untuk bantuan pangan, penyaluran dilakukan sebagai realisasi alokasi sebelumnya yang belum tersalurkan, sehingga KPM di Bogor masih berhak menerima selama tercatat aktif.
Bantuan ini diberikan untuk membantu menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan, khususnya di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi perhatian penting karena banyak dana PIP yang sudah masuk ke rekening SimPel atau rekening terkait KKS.
Namun, terdapat batas waktu aktivasi rekening hingga 31 Januari 2026. Jika rekening tidak diaktifkan atau tidak pernah digunakan, dana berisiko dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, keluarga yang memiliki anak sekolah dan terdaftar sebagai penerima PIP perlu segera memastikan rekening aktif dan dapat digunakan.
Agar bantuan tidak terhenti atau hangus, KPM disarankan rutin mengecek status bansos melalui kanal resmi, baik melalui pendamping sosial, kantor desa/kelurahan, maupun sistem pengecekan yang disediakan pemerintah.
Data kependudukan seperti NIK, KK, dan status domisili harus sesuai dan tidak bermasalah. Selain itu, KKS harus dalam kondisi aktif dan tidak terblokir agar saldo bantuan bisa masuk dan ditarik sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, bansos KKS 2026 untuk KPM di Bogor hingga 31 Januari 2026 berada pada tahap penentuan akhir.
Pencairan bantuan masih berjalan, survei masih berlangsung, dan peluang menerima bantuan tetap terbuka bagi KPM yang memenuhi kriteria.
Periode ini menjadi momen penting bagi penerima untuk memastikan data benar, rekening aktif, dan komunikasi dengan pendamping sosial tetap terjaga agar hak bantuan tidak hilang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga