Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masih Menunggu BPNT Tahap 4 2025? Ini Kepastian Cair atau Tidak dan Informasi Bansos Lain untuk KPM di Awal Tahun 2026

Ira Yulia Erfina • Jumat, 16 Januari 2026 | 07:02 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Informasi mengenai bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan KPM di awal 2026, terutama terkait kepastian pencairan BPNT Tahap 4 periode Oktober-Desember 2025 dan bantuan lain yang saat ini sudah masuk ke rekening penerima. 

Banyak KPM masih bingung karena status bansos BPNT di sistem terlihat aktif, namun dana tidak kunjung diterima.

Sementara di sisi lain ada bansos yang cair merata ke KPM dengan nominal cukup besar.

1. Kepastian Nasib BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025

Mengutip dari kanal Yoga Faradika, BPNT Tahap 4 kemungkinan besar tidak lagi dapat dicairkan meskipun status penerima di sistem masih tercatat aktif dengan keterangan seperti cek rekening, SPM, atau SI. 

Kondisi ini terjadi karena data bantuan tersebut tidak naik ke tahap data bayar akibat keterlambatan sistem informasi transaksi dari penyalur, sehingga proses pencairan tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Batas akhir transaksi BPNT Tahap 4 ditetapkan pada akhir Desember 2025. Setelah melewati tanggal tersebut, sistem tidak memungkinkan adanya penyaluran lanjutan. 

Dengan demikian, bantuan BPNT periode Oktober-Desember 2025 dinyatakan gagal salur atau hangus, dan penerima diminta menunggu penyaluran periode berikutnya, yaitu Januari-Maret 2026, jika kembali memenuhi syarat.

2. Bantuan yang Saat Ini Cair Merata Adalah PIP

Saldo bantuan yang belakangan ini cair dengan nominal Rp450.000 hingga Rp1.800.000 bukan berasal dari BPNT, melainkan dari Program Indonesia Pintar (PIP). 

Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat, dengan besaran yang disesuaikan tingkat pendidikan.

Penerima PIP wajib memperhatikan proses aktivasi rekening. Bagi yang belum melakukan aktivasi, batas waktu terakhir adalah 31 Januari 2026. 

Jika melewati tenggat tersebut, dana bantuan akan dikembalikan dan dinyatakan hangus, serta kepesertaan KIP berisiko diblokir sehingga tidak bisa menerima bantuan di periode selanjutnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #kpm #bansos