RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT pada 2026 dipastikan semakin selektif.
Pemeriksaan data penerima manfaat kini jauh lebih ketat dan terintegrasi, sehingga sejumlah kategori keluarga penerima manfaat (KPM) dinyatakan berisiko tinggi tidak lagi mendapatkan pencairan bantuan.
Dalam unggahan CRAZY CHANNEL di YouTube dijelaskan, sistem verifikasi Kemensos kini langsung terhubung dengan berbagai data kependudukan dan keuangan.
Disebutkan bahwa KPM dengan data kependudukan yang tidak sesuai, seperti perbedaan nama atau NIK dengan data pusat, tidak akan lolos proses pencairan.
Selain itu, KPM yang diketahui memiliki banyak aset atau peningkatan kesejahteraan juga otomatis terdeteksi oleh sistem.
Mereka yang memiliki sawah, kebun, tanah, kendaraan, hingga tabungan di atas Rp5 juta disebut akan naik desil ke kategori 6 hingga 10 sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
KPM yang memiliki cicilan atau pinjaman aktif seperti pinjol, pay later, game online terlarang, koperasi, bank keliling hingga kredit perbankan juga disebut mudah teridentifikasi.
Sistem menilai, beban finansial dan aktivitas kredit tersebut sebagai indikator kemampuan ekonomi yang meningkat.
Penggunaan aset konsumtif juga menjadi faktor penilaian.
Mereka yang memiliki rumah mewah, kendaraan lebih dari satu, atau lahan luas, berpotensi dicabut hak bantuannya.
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan dengan status pembayaran mandiri dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga bantuan dapat dihentikan.
KPM dengan saldo tabungan minimal Rp5 juta disebut masuk kategori tidak layak menerima bansos.
Bahkan, aktivitas di dunia digital juga ikut diawasi.
Pengguna permainan daring terlarang atau aktivitas mencurigakan yang terpantau PPATK dipastikan tidak akan menerima pencairan.
Selain itu, keluarga yang memiliki anggota berstatus PNS, TNI, atau pegawai BUMN juga tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos.
Pelaporan melalui fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos turut memengaruhi evaluasi kelayakan penerima.
Informasi ini menjadi peringatan bagi KPM PKH dan BPNT untuk memastikan data tetap valid dan tidak mengalami peningkatan kemampuan ekonomi yang melampaui batas kategori penerima bansos. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim