Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru PKH dan BPNT 2026: Banyak KPM Bansos Terancam Tidak Cair Lagi, Ini Penyebab dan Kelompok yang Dicabut dari Daftar Penerima

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 16 Januari 2026 | 13:06 WIB
Petugas menyiapkan bantuan tambahan kepada KPM Bansos.
Petugas menyiapkan bantuan tambahan kepada KPM Bansos.

RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran Bansos (bantuan sosial) tahap pertama tahun 2026, informasi penting beredar mengenai nasib Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT.

Berdasarkan penjelasan dalam kanal YouTube GANIA VLOG, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi bulan Januari, Februari, hingga Maret 2026.

Proses pencairan dijadwalkan berlangsung antara Februari hingga Maret 2026.

Namun, di balik jadwal pencairan tersebut, disampaikan kabar penting bahwa sejumlah KPM PKH dan BPNT berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada tahap pertama tahun 2026.

Sejumlah kelompok KPM disebut telah dicabut atau dicoret dari kepesertaan sehingga bantuannya tidak akan cair kembali.

Disampaikan pula agar masyarakat tidak terkejut apabila tiba-tiba bantuan sosial miliknya dinyatakan tidak cair karena beberapa alasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, harapan tetap disampaikan agar KPM PKH maupun BPNT yang masih memenuhi syarat dapat terus menerima hak bantuannya secara lancar.

Pemerintah disebut tengah menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru yang menjadi dasar perbaikan sistem penyaluran bansos.

Regulasi ini sekaligus menegaskan bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bukan program permanen.

Pemerintah menilai bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan keluarga penerima manfaat dapat mandiri setelah beberapa tahun berada dalam program bantuan.

Batas Masa Kepesertaan PKH Maksimal 5 Tahun

Dalam aturan baru, masa kepesertaan PKH ditetapkan maksimal lima tahun khusus bagi KPM dengan komponen kesehatan dan pendidikan.

Artinya, ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA hanya dapat menerima PKH selama lima tahun berturut-turut.

Setelah itu, status kepesertaan akan dihentikan secara otomatis atau disebut graduasi alamiah, meskipun keluarga tersebut masih berada dalam kategori desil rendah (desil 1–3).

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Kedua kelompok itu dikecualikan dari batas lima tahun karena termasuk kategori rentan, sehingga tetap bisa menerima PKH selama memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Alternatif Bagi KPM yang Sudah Lebih dari 5 Tahun

Pemerintah juga menyediakan solusi bagi KPM yang telah melewati masa kepesertaan lebih dari lima tahun dan masih berada pada usia produktif.

Mereka diberikan kesempatan mengikuti program pemberdayaan sosial ekonomi, yaitu bantuan modal usaha hingga Rp6 juta serta pendampingan kewirausahaan untuk membantu kemandirian ekonomi.

Untuk mengikuti program tersebut, KPM diminta melapor kepada pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat.

Setelah pengajuan, pihak terkait akan melakukan verifikasi dan survei kelayakan.

Apabila tidak segera mendaftar, KPM yang digraduasi otomatis berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha maupun pelatihan keterampilan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk dorongan pemerintah agar penerima manfaat dapat lepas dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.

4 Kelompok KPM yang Dipastikan Tidak Cair di Tahun 2026

Dalam penjelasan tersebut, terdapat empat kategori KPM PKH dan BPNT yang dipastikan tidak lagi menerima bantuan pada tahap pertama tahun 2026:

KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH dalam keluarga.

Misalnya, keluarga yang sebelumnya memiliki komponen anak sekolah SMA tetapi anak tersebut telah lulus setelah pemutakhiran data.

KPM tanpa komponen PKH otomatis dicabut bantuannya di 2026.

Selain itu, KPM Bansos yang telah mengundurkan diri maupun graduasi sejahtera.

Mereka yang dinilai telah mampu dan secara mandiri keluar dari kepesertaan PKH maupun BPNT tidak akan menerima pencairan lagi pada tahap pertama 2026.

KPM dengan data anomali atau tidak valid.

Anomali dapat terjadi pada data rekening maupun data dalam DTKS.

KPM dengan data bermasalah kemungkinan besar tidak bisa mencairkan Bansos.

KPM Bansos yang tidak lolos verifikasi kelayakan bulanan dari pusat.

Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa KPM tidak layak menerima Bansos atau dinilai sudah mampu, maka bantuannya tidak akan cair pada tahap pertama 2026. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bpnt #kpm #bansos #pkh