RADAR BOGOR - Kabar membahagiakan datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi terbaru dari kanal Naura Vlog per 16 Januari 2026, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bantuan PKH dan BPNT telah turun.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan berupa uang tunai dan barang secara bersamaan.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Minta PKL Kosongkan Sejumlah Ruas Jalan di Bogor Tengah, Ini Alasannya
Pemerintah memberikan bonus tambahan bagi KPM yang memenuhi kriteria tertentu. Menariknya, bantuan ini bisa diterima sekaligus dalam satu waktu:
1. Bantuan Beras 10 Kg
Penyaluran bantuan pangan berupa beras ini dilakukan melalui kelurahan atau balai desa setempat.
Baca Juga: PIP Tidak Cair Setelah Masuk SMP? Ini Penyebab dan Langkah yang Bisa Dilakukan Orang Tua
2. Bantuan Atensi YAPI (Anak Yatim Piatu)
Selain barang, tersedia bantuan uang tunai senilai Rp600.000 khusus bagi kategori anak yatim piatu.
Pantauan Lokasi Pengambilan
Salah satu wilayah yang terpantau sudah melakukan pencairan adalah Bogor, Jawa Barat. Di daerah ini, pengambilan beras dan uang tunai Atensi YAPI dilakukan di tempat yang sama, baik itu kantor desa maupun kantor pos.
Hal ini dikarenakan surat undangan pencairan keduanya dicetak langsung oleh PT Pos Indonesia.
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Agar proses pengambilan bantuan berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi berikut:
- Surat Undangan resmi dari PT Pos atau pemerintah desa
- E-KTP (asli)
- Kartu Keluarga (KK) (asli)
- Akta Kelahiran: Syarat wajib khusus untuk penerima kategori anak yatim piatu yang masih di bawah umur atau belum memiliki KTP.
Bagi Anda yang sudah mendapatkan undangan, segera datangi lokasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa untuk selalu mengecek status bantuan Anda secara berkala melalui situs resmi Kemensos.***
Editor : Asep Suhendar