RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, ada sejumlah jenis bantuan sosial (bansos) yang dihentikan penyalurannya oleh pemerintah.
Bansos yang dimaksud mencakup bantuan uang hingga pangan yang tentunya tidak akan lagi diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun ini.
Lalu, bansos apa saja yang tidak akan disalurkan lagi? berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos, sedikitnya ada tiga jenis bantuan sosial yang tidak didistribusikan lagi mulai tahun ini.
1. Bansos BPNT Penebalan Rp400 Ribu
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) penebalan sempat masuk ke rekening KKS yang dimiliki oleh masing-masing KPM di tahun lalu.
Saldo bansos untuk periode Juni dan Juli ini sebesar Rp400 ribu, tapi kini pemerintah dikabarkan tidak akan lagi menyalurkannya.
Dana penebalan ini bisa digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli kebutuhan pangan harian mereka.
2. BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) juga dikabarkan tidak lagi disalurkan pemerintah pada tahun ini.
Bansos tambahan yang bersifat sementara itu menyasar masyarakat miskin hingga rentan dengan nominal bantuan sebesar Rp900 ribu.
KPM mencairkan saldo bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara, sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.
BLT Kesra yang hanya diberikan di tahun 2025 itu bertujuan agar masyarakat miskin hingga rentan bisa meningkatkan daya beli mereka.
Oleh karena itu, ada sekitar 35 juta KPM yang telah merasakan manfaat dari bansos penebalan yang satu ini.
3. Minyak Goreng 4 Liter
Berbeda dengan berasa 10 Kg, bansos minyak goreng sebanyak empat liter tidak lagi disalurkan pemerintah tahun 2026 ini.
Bantuan dari jenis pangan ini diberikan bersamaan dengan beras di tahun lalu, tapi kini dikabarkan sudah tidak diberikan lagi.
Diberikannya bansos penebalan pangan berupa minyak goreng bertujuan agar bisa menjaga stabilitas pangan nasional.
Meski ketiga bansos di atas sudah tidak disalurkan lagi, tapi pemerintah masih menyalurkan beberapa jenis bansos di tahun 2026 ini yang bisa dirasakan manfaatnya oleh KPM.***
Editor : Asep Suhendar