Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perubahan Bansos 2026 Mulai Berlaku, Cek Daftar Bantuan yang Dilanjutkan, Dihentikan, dan Aturan Baru Untuk KPM Usia Muda

Ira Yulia Erfina • Jumat, 16 Januari 2026 | 17:16 WIB

Ilustrasi KPM mengambil bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi KPM mengambil bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Kebijakan bantuan sosial (bansos) tahun 2026 mengalami sejumlah penyesuaian penting, mulai dari perubahan basis data penerima, kelanjutan beberapa program utama, hingga penghentian bantuan yang selama ini bersifat tambahan. 

Selain itu, terdapat arah kebijakan baru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif yang dinilai masih memiliki peluang untuk mandiri secara ekonomi melalui skema bantuan berbasis usaha.

1. Perubahan Basis Data Penerima Bansos (DTSEN)

Mulai awal 2026, seluruh penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan basis data ini membuat proses verifikasi dan validasi menjadi jauh lebih ketat dibanding periode sebelumnya.

Sejumlah program bantuan masih dilanjutkan karena dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) tetap diberikan kepada anak yatim, piatu, maupun yatim piatu dengan nominal Rp200.000 per bulan. 

Penyaluran umumnya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan dengan total Rp600.000 melalui kantor pos atau bank penyalur.

Bantuan Permakanan yang terintegrasi dengan program Makan Bergizi Gratis menyasar lansia tunggal berusia di atas 75 tahun serta penyandang disabilitas tunggal. 

Baca Juga: Mohon Maaf, 3 Jenis Bansos Ini Tidak Lagi Disalurkan Tahun 2026, Cek Daftar Lengkapnya Sekarang

Bantuan ini tidak berupa uang tunai, melainkan makanan siap saji bergizi yang diantar setiap hari sebanyak dua kali, terdiri dari makanan pokok, lauk, buah, dan air minum.

BLT Dana Desa untuk kategori kemiskinan ekstrem masih disalurkan dengan besaran Rp300.000 per bulan. Pola pencairan menyesuaikan kebijakan desa masing-masing, baik per bulan maupun dirapel per tiga bulan.

Bantuan PBI Jaminan Kesehatan tetap diberikan dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya. Bantuan ini berupa jaminan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai 5.

Program Indonesia Pintar (PIP) tetap berlanjut untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat, dengan besaran bantuan disesuaikan tingkat pendidikan.

Bantuan Pangan Beras 10 kilogram dilanjutkan untuk empat bulan pertama tahun 2026, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan keluarga rentan.

Program PKH dan BPNT masih menjadi bansos reguler dengan cakupan jutaan KPM. Namun, pencairan PKH tahap awal tahun 2026 berpotensi mengalami penyesuaian waktu karena masih adanya proses penyaluran lanjutan tahap akhir tahun sebelumnya.

3. Daftar Bantuan Sosial yang Dihentikan

Beberapa bantuan tambahan yang sebelumnya bersifat situasional tidak lagi disalurkan mulai akhir 2025. 

Bantuan penebalan senilai Rp400.000, bantuan terkait dampak El Nino atau kesejahteraan sosial senilai Rp900.000, serta bantuan pangan minyak goreng dihentikan karena fokus anggaran diarahkan ke program yang lebih berkelanjutan.

4. Skema Baru untuk KPM Usia Muda di Bawah 40 Tahun

KPM usia produktif diarahkan mengikuti skema Graduasi Mandiri melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). 

Bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai konsumtif, melainkan dialihkan menjadi dukungan usaha produktif.

Peserta yang lolos seleksi akan memperoleh bantuan modal usaha berupa barang atau peralatan dengan nilai hingga Rp5.000.000. 

Selain itu, tersedia pendampingan berupa pelatihan produksi, pengemasan, pemasaran, hingga pengelolaan keuangan agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada tahap awal.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #DTSEN