RADAR BOGOR - Pembaruan mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT kembali menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat, terutama memasuki awal tahun anggaran 2026.
Informasi terbaru melalui kanal Sukron Channel ini mengulas secara rinci kondisi bansos yang belum cair di tahun 2025, sekaligus memaparkan gambaran perkembangan penyaluran Tahap 1 tahun 2026 beserta sejumlah ketentuan penting yang wajib diperhatikan penerima agar bantuan tidak terhenti.
1. Status Bansos Tahun 2025 Tahap 4 yang Belum Cair
Penyaluran bantuan sosial untuk tahun anggaran 2025 dilaporkan telah ditutup sepenuhnya. Bagi KPM yang hingga akhir tahun belum menerima pencairan Tahap 4, peluang adanya pencairan susulan di bulan berjalan praktis tidak tersedia lagi.
Meski demikian, masih terdapat kemungkinan bagi sebagian KPM untuk masuk dalam penyaluran Tahap 1 tahun 2026, khususnya mereka yang sebelumnya di sistem tercatat berstatus SI atau Standing Instruction.
Kondisi ini umumnya terjadi akibat keterlambatan pelaporan dari pihak penyalur sehingga saldo belum sempat masuk ke KKS.
Sebaliknya, KPM dengan status Exclude atau KKS Tidak Terdistribusi memiliki peluang yang jauh lebih kecil, meskipun sudah dilakukan pelaporan lanjutan ke tingkat pusat.
2. Perkembangan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Periode Januari–Maret
Hingga pertengahan Januari 2026, menu Final Closing untuk periode Januari hingga Maret belum muncul pada sistem SIKS-NG.
Data yang masih terbaca di aplikasi tersebut masih mengacu pada periode Oktober hingga Desember 2025. Kondisi ini mengindikasikan bahwa proses administrasi belum sepenuhnya selesai.
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, pencairan di bulan Januari diperkirakan belum akan terjadi. Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 diprediksi baru akan disalurkan mendekati bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar Februari hingga Maret 2026.
3. Pengetatan Verifikasi Komitmen Penerima PKH
Penerapan verifikasi komitmen kembali diperkuat sebagai syarat utama agar bantuan PKH tidak ditangguhkan atau dihentikan. Untuk komponen anak sekolah, kehadiran minimal 85 persen setiap bulan menjadi ketentuan yang diawasi ketat.
Pendamping sosial dapat meminta dokumentasi absensi sekolah sebagai bukti kepatuhan. Apabila tingkat ketidakhadiran melebihi batas toleransi, bantuan berpotensi ditunda.
Bagi balita dan ibu hamil, kewajiban rutin ke Posyandu tetap menjadi syarat utama, dengan bukti berupa buku KIA atau catatan layanan Posyandu.
Sementara itu, komponen lansia juga diwajibkan mengikuti Posyandu Lansia setidaknya satu kali dalam sebulan untuk pemeriksaan kesehatan dasar.
4. Bantuan Tambahan dan Program Pendukung di Tahun 2026
Selain PKH dan BPNT, terdapat sejumlah bantuan lain yang turut dibahas. Bantuan Pangan Beras sebesar 10 kilogram direncanakan kembali diperpanjang dengan alokasi hingga empat bulan di tahun 2026, yang umumnya menyasar penerima BPNT, baik murni maupun yang bersanding dengan PKH.
Program BLT Desa serta Atensi YAPI juga disebut masih berpeluang berlanjut. Untuk bantuan permakanan bagi lansia dan penyandang disabilitas, terdapat wacana integrasi dengan program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, KPM PKH usia produktif yang memiliki usaha didorong mengikuti program kewirausahaan seperti PENA atau PPSE sebagai persiapan graduasi, terutama bagi penerima yang sudah mendapatkan bantuan lebih dari lima tahun agar dapat mandiri secara ekonomi.***
Editor : Asep Suhendar