Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM di Bawah 40 Tahun Tak Lagi Dapat Bansos? Simak Penggantinya dan Daftar Bansos yang Akan Segera Cair

Khairunnisa RB • Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:46 WIB
Ilustrasi KPM yang mendapat modal usaha Rp5 juta pada Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Ilustrasi KPM yang mendapat modal usaha Rp5 juta pada Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

RADAR BOGOR - Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang sejak lama dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Memasuki tahun 2026, sejumlah bantuan sosial (bansos) resmi diperpanjang. Namun, di sisi lain, beberapa bansos favorit yang selama ini sangat membantu masyarakat harus dihentikan.

Keputusan ini memunculkan dua perasaan sekaligus di tengah masyarakat: lega bagi yang masih menerima bantuan dan kecewa bagi yang bantuannya dihentikan.

Lantas, bansos apa saja yang masih berlanjut? Dan bantuan apa yang tidak lagi dicairkan mulai 2026?

Pemerintah terapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Mulai Januari 2026, pemerintah secara penuh menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bansos.

Artinya, validasi data kini jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika dalam pembaruan data seseorang dinilai sudah mampu atau memiliki penghasilan di atas ambang batas, maka bantuan dapat dihentikan secara otomatis, meskipun sebelumnya sempat menerima bansos.

Hal ini menjelaskan mengapa nantinya ada KPM yang cair di satu tahap, tetapi tidak lagi menerima bantuan di tahap berikutnya.

Daftar bansos yang resmi diperpanjang pada tahun 2026

Berikut ini bansos yang dipastikan masih akan dicairkan oleh pemerintah sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos.

1. Bansos Atensi Yatim Piatu

Bantuan ini khusus diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

Besarannya tetap Rp200.000 per bulan yang biasanya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total mencapai Rp600.000.

Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara.

2. Bansos permakanan terintegrasi MBG

Program ini menyasar lansia tunggal di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas tunggal.

Pada tahun 2026, bansos ini terintegrasi dengan Program Makan Bergizi Gratis sehingga kualitas gizi penerima lebih terjamin.

Bantuan diberikan dalam bentuk makanan siap saji dua kali sehari yang diantar langsung ke rumah penerima oleh kelompok masyarakat setempat.

3. BLT Dana Desa 2026

BLT Dana Desa kembali dicairkan untuk warga miskin ekstrem di desa yang tidak menerima bansos lain.

Besarannya tetap Rp300.000 per bulan dengan skema pencairan yang dapat berbeda di setiap daerah, baik bulanan maupun per tiga bulan.

4. Bantuan PBI Jaminan Kesehatan

Bantuan PBI tetap berlanjut bagi masyarakat desil 1 hingga desil 5.

Bantuan ini bukan berupa uang tunai, melainkan jaminan layanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

KPM yang memiliki anak usia sekolah dari tingkat SD hingga SMA/sederajat tetap menerima bantuan pendidikan PIP pada tahun anggaran 2026.

6. Bantuan Pangan Beras 10 kg

Bantuan beras 10 kg per bulan diperpanjang selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026, dan menyasar sekitar 18,27 juta KPM.

7. PKH dan BPNT 2026

PKH dan BPNT tetap menjadi bansos reguler. PKH diberikan kepada 10 juta KPM, sementara BPNT menyasar 18,3 juta KPM.

Namun, pencairan PKH tahap awal tahun 2026 diperkirakan mundur satu bulan karena pemerintah masih menyelesaikan pencairan tahap akhir tahun 2025.

Bansos yang Resmi Dihentikan Mulai 2026

Sayangnya, tidak semua bansos berlanjut. Berikut daftar bantuan yang resmi dihentikan per Desember 2025:

Penghentian ini dilakukan karena pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional sudah lebih stabil.

KPM Usia Produktif Dialihkan ke Program Pemberdayaan

KPM PKH dan BPNT berusia di bawah 40 tahun akan diarahkan untuk graduasi mandiri melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Skema tahun 2026 berbeda karena tidak lagi memberikan uang tunai, melainkan:

Tujuannya jelas, yakni mendorong KPM agar mandiri dan tidak bergantung pada bansos konsumtif.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #DTSEN