Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tahun 2026 Mengalami Penyesuaian, Ini Daftar Program yang Berlanjut dan yang Dihentikan, Termasuk Aturan Baru bagi KPM

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:45 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Tahun 2026 membawa penyesuaian penting dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) karena penentuan penerima sepenuhnya mengacu pada DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Melalui basis data ini, kondisi ekonomi keluarga dinilai secara menyeluruh dan diperbarui secara berkala.

Keluarga yang dalam pemadanan data terbaru dinilai telah berada di atas ambang kesejahteraan atau memiliki penghasilan stabil berpotensi tidak lagi menerima bantuan.

Perubahan status penerima dilakukan secara otomatis berdasarkan hasil validasi data tanpa perlu pengajuan manual.

Bantuan Atensi YAPI untuk Anak Yatim dan Piatu Tetap Berjalan

Bantuan Atensi YAPI masih disalurkan kepada anak yatim, piatu, dan yatim piatu sebagai bentuk dukungan bagi kelompok usia paling rentan.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan dan umumnya diterima secara rapel setiap tiga bulan dengan total Rp600.000.

Bantuan ini diarahkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak yang kehilangan penopang ekonomi keluarga.

Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas Terintegrasi Program Makan Bergizi

Bantuan permakanan bagi lansia tunggal berusia di atas 75 tahun serta penyandang disabilitas yang hidup sendiri tetap dilanjutkan dengan pola penyaluran yang disesuaikan.

Melansir dari kanal Klik Bansos, pada 2026 bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa makanan siap santap bergizi.

Makanan diantar langsung ke rumah penerima sebanyak dua kali sehari untuk memastikan kebutuhan nutrisi harian terpenuhi secara konsisten.

BLT Dana Desa untuk Warga Miskin Ekstrem Masih Disalurkan

BLT Dana Desa tetap menyasar masyarakat miskin ekstrem yang belum menerima bansos lainnya.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.

Pola pencairan dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel beberapa bulan sekaligus, tergantung kebijakan desa masing-masing dan kesiapan pengelolaan anggaran wilayah.

PBI Jaminan Kesehatan Tetap Menjamin Akses Layanan Medis

Skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan masih berlanjut bagi masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah hingga menengah bawah.

Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa jaminan layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan, sehingga penerima tetap terlindungi dari risiko pengeluaran medis.

Program Indonesia Pintar Tetap Mendukung Pendidikan Anak

Program Indonesia Pintar masih disalurkan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini berfungsi untuk menunjang kebutuhan pendidikan dan menjaga keberlangsungan sekolah anak agar tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi keluarga.

Bantuan Pangan Beras 10 Kg Diperpanjang Awal 2026

Penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg kembali dilakukan selama empat bulan pertama tahun 2026, yaitu Januari hingga April.

Jumlah penerima mencapai sekitar 18,27 juta KPM. Bantuan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan rumah tangga dan menekan beban pengeluaran untuk kebutuhan pokok.

PKH dan BPNT Tetap Menjadi Bantuan Reguler

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap menjadi bantuan reguler yang menjangkau jutaan keluarga.

PKH ditujukan bagi sekitar 10 juta KPM, sementara BPNT menyasar sekitar 18,3 juta KPM.

Pada awal 2026, pencairan tahap pertama berpotensi mengalami penyesuaian waktu karena masih berlangsungnya proses penyaluran lanjutan dari periode sebelumnya.

Daftar Bansos yang Tidak Lagi Disalurkan pada 2026

Sejumlah bantuan tambahan yang sebelumnya diberikan dalam kondisi tertentu tidak lagi berlanjut pada 2026.

Bantuan penebalan sebesar Rp400.000, bantuan dampak El Nino atau bantuan kesejahteraan sebesar Rp900.000, serta bantuan pangan berupa minyak goreng tidak lagi masuk dalam skema penyaluran tahun ini.

Kebijakan Baru bagi KPM Usia Produktif di Bawah 40 Tahun

Keluarga penerima PKH dan BPNT yang masih berada di usia produktif diarahkan menuju kemandirian ekonomi.

Bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai rutin, melainkan dialihkan menjadi bantuan modal usaha melalui skema Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Modal diberikan dalam bentuk barang atau peralatan usaha dengan nilai hingga Rp5.000.000 bagi penerima yang lolos seleksi.

Selain modal, penerima juga mendapatkan pendampingan berupa pelatihan produksi, pengemasan, pemasaran, serta pengelolaan keuangan agar usaha dapat berjalan berkelanjutan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#ATENSI YAPI #Penyaluran Bantuan Sosial #validasi data #bansos #DTSEN