RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap pertama pada tahun 2026, pemerintah merilis jadwal pencairan sekaligus empat imbauan penting yang wajib dipahami seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar nilai bantuan tidak mengalami pengurangan.
Ada informasi terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH maupun BPNT terkait jadwal pencairan bantuan tahap 1 tahun 2026.
Penjelasan yang disampaikan melalui kanal Gania Vlog menguraikan bahwa pencairan akan dilakukan melalui Kartu KKS Merah Putih maupun melalui penyaluran oleh PT Pos Indonesia.
Masyarakat terutama KPM diminta memperhatikan kapan proses pencairan PKH dan BPNT tahap 1 akan dimulai serta apakah penyalurannya akan dipercepat.
Informasi ini menjadi penting karena pencairan tahap awal dijadwalkan berlangsung antara Januari hingga Maret 2026, bertepatan dengan momentum menjelang Lebaran Idulfitri.
KPM yang selama tahun 2025 sudah menerima bantuan secara lancar diingatkan tetap bersyukur meskipun ada sebagian penerima yang mengalami pengurangan nominal.
Harapannya, pada pencairan tahun 2026, seluruh bantuan PKH dan BPNT dapat tersalurkan dengan baik tanpa kendala.
Selain jadwal pencairan, pemerintah pusat juga menyampaikan empat imbauan penting agar nilai bantuan PKH dan BPNT tahap 1 tidak berkurang saat disalurkan.
Keempat imbauan ini wajib dipatuhi seluruh KPM.
Empat Imbauan Penting untuk KPM PKH dan BPNT Tahun 2026
1. Kartu KKS Wajib Disimpan oleh KPM
Pemerintah menekankan bahwa Kartu KKS harus dipegang langsung oleh penerima manfaat.
Jika kartu dipegang pendamping atau pihak lain, KPM diminta segera mengambilnya kembali.
Hal ini untuk mencegah potongan liar atau penyalahgunaan bantuan.
2. Pengambilan Bantuan Harus Dilakukan Secara Mandiri
KPM diminta mengambil bantuan PKH dan BPNT sendiri tanpa diwakilkan, guna menghindari pemotongan atau pungutan yang merugikan.
3. Bantuan Tidak Boleh Digunakan untuk Rokok atau Kebutuhan Non-Pokok
Uang bansos diharapkan tidak digunakan untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, atau barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
4. PKH dan BPNT Diprioritaskan untuk Kebutuhan Pendidikan dan Pangan
Bantuan diperbolehkan dipakai untuk kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, dan SPP, khusus bagi keluarga dengan anak sekolah.
Selain itu, bantuan diutamakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sayuran, buah-buahan, dan bahan makanan lainnya.
Pemerintah berharap seluruh imbauan ini dijalankan agar Bansos PKH dan BPNT tahap 1 yang dijadwalkan cair pada Januari hingga Maret 2026 dapat diterima penuh tanpa pengurangan.
Dengan adanya aturan baru ini, KPM diimbau lebih berhati-hati mengelola Bansos serta memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim