RADAR BOGOR - Menjelang pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026, pemerintah menyiapkan dua bantuan tambahan yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Tambahan ini diprediksi cair menjelang Ramadhan dan Lebaran 2026, sehingga membantu meringankan kebutuhan awal tahun.
Nah, kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT yang tengah menunggu pencairan tahap 1 tahun 2026.
Informasi terbaru yang disampaikan melalui kanal Gania Vlog menjelaskan, akan ada dua jenis bantuan tambahan yang dapat dinikmati oleh KPM PKH di awal tahun mendekati bulan puasa dan Lebaran Idulfitri 2026.
Bulan Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada Februari 2026 membuat pencairan bantuan ini menjadi momen penting bagi keluarga penerima manfaat.
Uang PKH tahap 1 dipastikan tetap cair sesuai jadwal tiga bulanan, sementara dua bantuan tambahan akan melengkapi pencairan tersebut sehingga saldo KKS Merah Putih diproyeksikan meningkat signifikan.
Pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tetap mengikuti mekanisme triwulanan untuk alokasi bulan Januari, Februari dan Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui beberapa termin.
Berdasarkan pembaruan data di sistem SIKS NG, sudah terlihat adanya pergeseran periode salur ke Januari–Maret 2026, yang menandakan persiapan dari pusat telah berjalan.
Sementara itu, tanggal pasti pencairan PKH masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial.
Namun, penyaluran diprediksi berlangsung pada bulan suci Ramadhan.
Dua Bantuan Tambahan untuk KPM PKH di Tahap 1 Tahun 2026
1. Tambahan BPNT Sembako Senilai Rp600 Ribu
KPM PKH yang juga ditetapkan sebagai penerima BPNT berhak mendapatkan bantuan sembako sebesar Rp600.000 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026.
Tambahan ini merupakan paket sembako BPNT tahap 1 yang diberikan khusus kepada KPM PKH yang tercatat sebagai penerima BPNT dalam data pusat.
2. Kesempatan Mendapatkan Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah berpotensi menerima bantuan PIP, selama anak berstatus aktif belajar, berusia 6–21 tahun, tercatat dalam Dapodik, dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan PIP diberikan satu kali per tahun dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Rinciannya sebagai berikut:
SD: Rp450.000 per tahun, dan Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.
SMP: Rp750.000 per tahun, serta Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.
SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun, dan Rp500.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.
Dua Bansos tambahan tersebut semakin memperkuat manfaat yang diterima KPM PKH dan BPNT pada awal tahun 2026.
Jika seluruh syarat terpenuhi, KPM Bansos dapat memperoleh PKH, BPNT, serta PIP dalam waktu yang berdekatan.
Pemerintah berharap Bansos ini mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim