RADAR BOGOR - Pemerintah memberikan peringatan bagi orang tua siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), mulai anak TK hingga SMA.
Batas akhir aktivasi rekening PIP siswa TK hingga SMA untuk pencairan bantuan pendidikan tahun anggaran sebelumnya diperpanjang hingga 31 Januari 2026, yang menjadi syarat mutlak agar dana bantuan tidak kembali ke kas negara.
Segera cek status anak Anda sekarang, karena mulai tahun 2026 ini, cakupan bantuan PIP resmi diperluas hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai SMA.
Bagi Anda yang memiliki anak usia sekolah, memahami jadwal dan prosedur terbaru sangatlah penting untuk menjamin dana bantuan hingga Rp1,8 juta dapat dicairkan dengan lancar ke rekening masing-masing.
Deadline Aktivasi Rekening
Bagi siswa yang masuk dalam nominasi penerima namun belum memiliki atau mengaktifkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), pemerintah memberikan kesempatan terakhir hingga akhir Januari 2026. Jika aktivasi tidak dilakukan di Bank BRI (SD/SMP), BNI (SMA/SMK), atau BSI (khusus Aceh), maka status kepesertaan bisa dibatalkan secara sistem, dilansir dari kanal YouTube KLIK BANSOS.
Skema Baru 2026
Selaras dengan program wajib belajar 13 tahun, Kemendikdasmen kini memasukkan jenjang TK (Taman Kanak-Kanak) ke dalam daftar penerima bantuan PIP. Ini adalah solusi nyata bagi keluarga kurang mampu untuk memulai pendidikan anak sejak usia dini dengan sokongan dana sebesar Rp450.000 per tahun.
Pemerintah menyalurkan bantuan berupa uang tunai PIP 2026 berdasarkan level pendidikan dengan nominal sebagai berikut:
- TK / SD / Paket A: Rp450.000 / tahun.
- SMP / Paket B: Rp750.000 / tahun.
- SMA / SMK / Paket C: Rp1.800.000 / tahun.
Catatan! Siswa baru dan kelas akhir mendapatkan setengah dari nominal tersebut karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Jadwal Pencairan 3 Tahap (Termin)
Jangan terlewat, berikut adalah estimasi jadwal pencairan dana ke rekening siswa:
- Termin I (Februari-April): Prioritas siswa yang datanya sudah padan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Termin II (Mei-September): Pencairan bagi penerima usulan sekolah dan hasil verifikasi terbaru.
- Termin III (Oktober-Desember): Penuntasan bagi seluruh siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya.
Hanya butuh sedikit waktu dengan langkah cepat via ponsel untuk memastikan nama anak Anda tercantum sebagai penerima:
- Akses situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id.
- Input nomor NISN dan NIK siswa secara benar.
- Selesaikan perhitungan kode captcha untuk verifikasi keamanan.
- Klik Cek Penerima PIP. Jika muncul status SK Nominasi, segera lakukan aktivasi ke bank.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga