RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan kementerian terkait telah menetapkan arah kebijakan perlindungan sosial dan bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.
Terdapat perubahan signifikan, mulai dari penggunaan basis data baru hingga penghentian beberapa bansos yang sebelumnya menjadi favorit masyarakat.
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, berikut rincian lengkap mengenai bansos yang berlanjut serta program yang mengalami perubahan skema pada tahun ini, di antaranya:
1. Pengetatan Data melalui DTSEN
Mulai Januari 2026, pemerintah sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Validasi ketat: Sistem verifikasi kini jauh lebih teliti. KPM yang terdeteksi memiliki penghasilan di atas ambang batas atau dianggap sudah mampu secara ekonomi akan tergraduasi (dikeluarkan) dari kepesertaan secara otomatis.
Dampak: Hal ini menjelaskan mengapa sebagian KPM yang menerima pencairan pada periode sebelumnya mungkin tidak lagi mendapatkan bantuan pada tahap ini.
2. Daftar Bansos yang Resmi Diperpanjang pada 2026
Beberapa program bantuan reguler dan perlindungan spesifik dipastikan tetap berjalan, antara lain:
• Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI): Tetap diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Penyaluran sering dilakukan per tiga bulan (total Rp600.000) melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
• Integrasi Permakanan dan Makan Bergizi Gratis (MBG): Bantuan bagi lansia (75 tahun ke atas) dan disabilitas tunggal kini diintegrasikan dengan program MBG.
KPM menerima makanan siap saji dua kali sehari dengan standar nutrisi tinggi yang diantar langsung ke rumah.
• BLT Dana Desa (Kemiskinan Ekstrem): Dikhususkan bagi warga desa yang tidak menerima bantuan pusat lainnya.
Nominal tetap Rp300.000 per bulan, dengan frekuensi pencairan bergantung pada kebijakan desa setempat.
• PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis): Fasilitas layanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit tetap berlaku bagi masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5.
• Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan biaya pendidikan bagi siswa SD hingga SMA tetap tersedia pada tahun anggaran 2026.
• Bansos Beras 10 Kg: Pemerintah resmi memperpanjang bantuan pangan beras selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026, untuk 18,27 juta keluarga.
• PKH dan BPNT Reguler: Tetap menjadi tulang punggung bansos dengan target 10 juta KPM PKH dan 18,3 juta KPM BPNT.
Pencairan PKH tahap 1 tahun 2026 diprediksi sedikit bergeser karena pemerintah masih menuntaskan termin susulan dari tahun 2025.
3. Daftar Bansos yang Resmi Dihentikan
Seiring pemulihan ekonomi nasional yang dinilai telah stabil, beberapa bantuan situasional resmi ditiadakan mulai 2026, yaitu:
• Bantuan penebalan (top up) Rp400.000.• BLT Kesra Rp900.000.• Bantuan pangan minyak goreng 4 liter.
4. Skema Baru bagi KPM Usia Produktif (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Bagi KPM PKH dan BPNT yang berusia di bawah 40 tahun, pemerintah tidak lagi menitikberatkan pada bantuan konsumsi tunai.
Bantuan dialihkan ke Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara), meliputi:
Modal usaha: Bantuan berupa peralatan atau barang modal senilai hingga Rp5 juta bagi KPM yang lolos proses kurasi.
Pendampingan: Peserta mendapatkan pelatihan teknis produksi, pengemasan (packaging), strategi pemasaran, hingga manajemen keuangan agar usaha dapat berkelanjutan.
Kebijakan bansos 2026 menekankan ketepatan sasaran dan kemandirian ekonomi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan serta memanfaatkan bantuan modal usaha bagi yang masuk kategori usia produktif agar tidak terus bergantung pada bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati