Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Salurkan 720 Ribu Ton Beras Bansos dan Perpanjang Program SPHP, Daerah Mana yang Terdistribusi? Cek Selengkapnya

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:47 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos beras kepada KPM
Ilustrasi penyaluran bansos beras kepada KPM

RADAR BOGOR – Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui Perum Bulog memastikan kelanjutan program jaminan sosial berupa bantuan sosial (bansos) di sektor pangan.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas konsumsi masyarakat prasejahtera serta mengendalikan laju inflasi bahan pokok di pasar domestik.

Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, berikut dua poin utama kebijakan bansos pangan yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026.

1. Kelanjutan Bansos Beras 10 Kg Selama Empat Bulan

Perum Bulog telah menyiapkan stok sebanyak 720.000 ton beras yang akan didistribusikan khusus untuk bantuan sosial.

Target penerima: Program ini menyasar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan prioritas utama penerima aktif BPNT dan PKH.

Durasi program: Bantuan akan diberikan secara rutin selama empat bulan pada tahun anggaran 2026.

Estimasi jadwal: Penyaluran perdana diprediksi dimulai menjelang bulan Ramadan guna mengantisipasi lonjakan permintaan bahan pokok di masyarakat.

2. Program Beras Murah (SPHP) Sepanjang Tahun

Selain bantuan hibah atau gratis, Bulog juga mengoperasikan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikenal masyarakat sebagai program beras murah.

Ketersediaan stok: Sebanyak 1,5 juta ton beras disiapkan khusus untuk intervensi pasar melalui program SPHP.

Skema penyaluran: Berbeda dengan tahun sebelumnya yang sempat terputus, SPHP pada tahun 2026 direncanakan tersedia sepanjang tahun.

Strategi panen raya: Untuk menjaga harga gabah di tingkat petani, Bulog akan mengurangi distribusi beras SPHP di daerah sentra produksi, seperti Jawa, Sumatera, Sulawesi Selatan, dan NTB, pada masa panen raya bulan Maret, April, dan Agustus.

Kebijakan tersebut bertujuan agar stok beras murah pemerintah tidak menekan harga jual beras hasil panen petani lokal.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, kebijakan ini menjadi angin segar untuk menghemat pengeluaran rumah tangga.

KPM diharapkan tetap memantau informasi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat terkait jadwal pengambilan fisik beras 10 kg.

Sementara itu, masyarakat umum tetap dapat mengakses beras berkualitas dengan harga terjangkau melalui program SPHP yang tersedia di pasar tradisional maupun ritel modern yang bekerja sama dengan Bulog.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bulog #inflasi bahan pokok #bansos #jaminan sosial