RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah bersiap menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 1 (Alokasi Januari–Maret 2026).
Namun, pada tahun anggaran 2026 ini, pemerintah mulai memberlakukan petunjuk teknis (juknis) bansos terbaru yang lebih ketat guna mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar tidak terkejut jika bansos tidak lagi masuk ke rekening KKS, di antaranya:
1. Aturan Batas Maksimal Kepesertaan 5 Tahun
Pemerintah mempertegas, bansos bersifat sementara dan bukan merupakan pendapatan tetap. Berdasarkan aturan terbaru:
Masa Berlaku: KPM dengan komponen kesehatan (ibu hamil/balita) dan pendidikan (anak sekolah) kini dibatasi hanya bisa menerima bantuan selama 5 tahun berturut-turut.
Graduasi Alamiah: Setelah melampaui batas tersebut, bantuan akan dihentikan secara otomatis meskipun KPM masih berada di kelompok desil rendah.
Pengecualian: Aturan batas 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat, karena penerima tetap dianggap kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan jangka panjang.
2. Solusi Modal Usaha bagi KPM Produktif
Bagi KPM yang masa bantuannya habis (graduasi otomatis) tapi masih berada dalam usia produktif, pemerintah menyediakan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi:
Bantuan Modal: KPM berkesempatan mendapatkan dana modal usaha hingga Rp6.000.000.
Pendampingan: Peserta akan diberikan pelatihan kewirausahaan agar mampu mandiri dan lepas dari ketergantungan bansos.
Prosedur: KPM diwajibkan segera melapor kepada pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi dan survei kelayakan usaha.
3. Daftar 4 Golongan KPM yang Tidak Cair di Tahap 1 2026
Terdapat empat kelompok utama yang bantuannya dipastikan telah dicabut atau tidak dapat dicairkan pada Februari–Maret mendatang:
• KPM yang Kehilangan Komponen PKH: Contohnya, keluarga yang sebelumnya menerima bantuan pendidikan namun anaknya telah lulus sekolah menengah atas (SMA) dan tidak ada komponen lain dalam satu KK.
• Graduasi Sejahtera: KPM yang secara sadar mengundurkan diri karena kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu secara finansial.
• Data Anomali: Penerima yang datanya terdeteksi tidak valid, baik pada sistem perbankan (rekening) maupun ketidaksinkronan data pada sistem DTSN terbaru.
• Hasil Verifikasi Kelayakan Bulanan: KPM yang melalui sistem verifikasi rutin tiap bulan di tingkat pusat dinyatakan "Tidak Layak".
Hal ini biasanya terjadi jika KPM terdeteksi sudah memiliki penghasilan di atas ambang batas atau memiliki aset tertentu.
Sesuai jadwal reguler, penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1 diprediksi akan mulai didistribusikan secara bertahap pada rentang waktu Februari hingga Maret 2026.
Pemerintah berharap melalui pengetatan aturan bansos, anggaran negara dapat dialokasikan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memotivasi keluarga usia produktif untuk naik kelas menjadi mandiri.***
Editor : Alpin.