Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PIP 2026 Diperluas untuk TK dan Pendidikan Nonformal, Cek Jadwal Pencairan, Kriteria Penerima, hingga Nominalnya

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:03 WIB
Ilustrasi siswi penerima bansos PIP
Ilustrasi siswi penerima bansos PIP

RADAR BOGOR - Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tetap berlanjut pada tahun anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian penting yang perlu diketahui oleh orang tua dan peserta didik. 

Bantuan pendidikan ini kembali diarahkan untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan dan memenuhi kebutuhan dasar sekolah. 

Melansir dari kanal Youtube Klik Bansos, pada tahun 2026, skema PIP mengalami perluasan sasaran yang cukup signifikan, sekaligus penyesuaian jadwal pencairan dan nominal bantuan di setiap jenjang.

1. Kelanjutan PIP 2026 dan Perluasan hingga Jenjang TK

PIP tahun 2026 tetap difokuskan sebagai bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Bantuan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan penunjang sekolah, mulai dari pembelian seragam, alat tulis, perlengkapan belajar, hingga biaya pendidikan lainnya. 

Hal yang menjadi perhatian utama pada tahun 2026 adalah diperluasnya cakupan penerima hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). 

Perluasan ini sejalan dengan kebijakan wajib belajar 13 tahun, sehingga anak usia dini juga mulai mendapatkan dukungan sejak awal pendidikan formal.

2. Kriteria Siswa yang Berhak Menerima PIP 2026

Penerima PIP 2026 berasal dari berbagai latar belakang kondisi sosial dan pendidikan. Siswa yang masih aktif bersekolah maupun yang kembali melanjutkan pendidikan tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan ini. 

Kriteria penerima mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, anak dari keluarga penerima PKH desil 1 hingga 4, pemegang KKS atau penerima BPNT, serta anak yatim, piatu, atau yatim piatu. 

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Susulan Hari Ini, KPM Cek Berkala Saldo KKS Lewat Mesin ATM

Selain itu, PIP juga menyasar siswa yang terdampak bencana alam, anak dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, mereka yang tinggal di wilayah konflik, hingga anak putus sekolah yang kembali bersekolah. 

Peserta pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, Paket C, lembaga kursus, serta siswa madrasah juga termasuk dalam sasaran bantuan sesuai skema yang berlaku.

3. Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2026

Penyaluran dana PIP 2026 dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Pada Januari 2026, dilakukan pencairan sisa anggaran tahun 2025, khususnya bagi siswa yang sudah masuk nominasi namun belum melakukan aktivasi rekening, dengan batas akhir hingga 31 Januari 2026. 

Selanjutnya, Termin 1 berlangsung pada Februari hingga April 2026 dengan prioritas siswa kelas akhir serta data yang bersumber dari DTKS. 

Termin 2 dijadwalkan pada Mei hingga September 2026 untuk penerima reguler, sedangkan Termin 3 berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026 bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya. 

Penyaluran dana dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dan wilayah masing-masing.

4. Besaran Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan PIP tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Untuk jenjang TK, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. 

Siswa SD atau Paket A menerima Rp450.000 per tahun, dengan ketentuan khusus bagi siswa baru atau kelas akhir sebesar Rp225.000. 

Jenjang SMP atau Paket B memperoleh bantuan Rp750.000 per tahun, sementara siswa baru atau kelas akhir menerima Rp375.000. 

Untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, nominal bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir menerima Rp900.000. Besaran ini ditujukan untuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan di masing-masing jenjang.

5. Cara Cek Status Penerima PIP Secara Mandiri

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri menggunakan ponsel atau komputer. Langkah pertama adalah membuka peramban dan mengakses laman SIPINTAR. 

Selanjutnya, masukkan NISN dan NIK peserta didik, lengkapi data wilayah, serta isi kode captcha yang tersedia. Setelah itu, klik menu pengecekan penerima. 

Hasil yang ditampilkan akan menunjukkan status kepesertaan PIP, periode pencairan, serta keterangan apakah dana sudah disalurkan atau masih dalam proses.***

Editor : Asep Suhendar
#pip #pendidikan #bansos