Aturan Baru Bansos 2026: Verifikasi BPS Tiap 3 Bulan, Daftar Kelompok KPM Prioritas dan Total Anggaran untuk PKH BPNT
Kholikul Ihsan• Sabtu, 17 Januari 2026 | 19:24 WIB
Ilustrasi petugas melakukan verifikasi di rumah KPM bantuan sosial (bansos)
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama DPR RI menyepakati skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan sistem verifikasi ketat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali guna memastikan bansos tepat sasaran dan menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen.
Perubahan besar ini mencakup integrasi data tunggal melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang akan menentukan siapa saja yang layak tetap menerima bansos atau harus segera lulus (graduasi) dari daftar penerima.
Mengutip dari channel YouTube Klik Bansos, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diketahui oleh seluruh calon penerima manfaat (KPM) agar bantuan tetap cair.
1. Verifikasi BPS Setiap 3 Bulan
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini Badan Pusat Statistik (BPS) memegang kendali penuh dalam melakukan validasi dan verifikasi data setiap triwulan. Artinya, status kepesertaan Anda sebagai penerima bansos akan ditinjau ulang setiap tiga bulan.
Jika dalam verifikasi terbaru kondisi ekonomi Anda dianggap meningkat, maka bantuan pada triwulan berikutnya bisa otomatis terhenti untuk dialihkan ke warga yang lebih membutuhkan.
Tujuan utama tahun 2026 bukan lagi sekadar memberi santunan, melainkan kemandirian.
KPM yang masuk kategori Graduasi Tahap 2 akan mulai digeser dari penerima bantuan tunai ke program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian. Hal ini dilakukan untuk mencapai target angka kemiskinan umum di bawah 5% pada akhir tahun 2026.
Selain jalur formal melalui RT/RW dan Musyawarah Desa, masyarakat kini diberikan kekuatan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat dapat menggunakan fitur Usul-Sanggah secara transparan. Jika Anda melihat tetangga yang mampu namun menerima bantuan, atau sebaliknya ada warga miskin yang terlewat, Anda bisa melaporkannya langsung untuk diverifikasi oleh pendamping PKH dan BPS.***