Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru Bansos 2026: Verifikasi BPS Tiap 3 Bulan, Daftar Kelompok KPM Prioritas dan Total Anggaran untuk PKH BPNT

Kholikul Ihsan • Sabtu, 17 Januari 2026 | 19:24 WIB
Ilustrasi petugas melakukan verifikasi di rumah KPM bantuan sosial (bansos)
Ilustrasi petugas melakukan verifikasi di rumah KPM bantuan sosial (bansos)
 
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama DPR RI menyepakati skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.
 
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan sistem verifikasi ketat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali guna memastikan bansos tepat sasaran dan menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen.
 
Perubahan besar ini mencakup integrasi data tunggal melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang akan menentukan siapa saja yang layak tetap menerima bansos atau harus segera lulus (graduasi) dari daftar penerima.
 
Baca Juga: Alhamdulillah Awal 2026 Ada 2 Tambahan Bansos untuk KPM Penerima PKH dan BPNT, Ini Penjelasan Lengkapnya
 
Mengutip dari channel YouTube Klik Bansos, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diketahui oleh seluruh calon penerima manfaat (KPM) agar bantuan tetap cair.
 
1. Verifikasi BPS Setiap 3 Bulan
 
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini Badan Pusat Statistik (BPS) memegang kendali penuh dalam melakukan validasi dan verifikasi data setiap triwulan. Artinya, status kepesertaan Anda sebagai penerima bansos akan ditinjau ulang setiap tiga bulan.
 
Jika dalam verifikasi terbaru kondisi ekonomi Anda dianggap meningkat, maka bantuan pada triwulan berikutnya bisa otomatis terhenti untuk dialihkan ke warga yang lebih membutuhkan.
 
Baca Juga: Seru! Ratusan Penonton Padati Penutupan Pekan Kreativitas Siswa SMAN 3 Kota Bogor
 
Pemerintah telah merumuskan sejumlah kelompok KPM sebagai prioritas utama rehabilitasi dan asistensi sosial. Kelompok ini meliputi:
 
 - Fakir miskin dan keluarga miskin ekstrem (Desil 1).
 - Anak rentan dan yatim piatu (mendapatkan Rp200.000/bulan).
 - Lansia terlantar di atas usia 75 tahun (program permakanan).
 - Penyandang disabilitas dan perempuan rentan.
 - Korban bencana, korban kekerasan, hingga masyarakat adat terpencil.
 
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tidak Otomatis Cair, Semua Ditentukan Desil DTKS, Begini Cara Cek dan Perbaiki Data
 
2. Anggaran Sembako Rp43 T hingga PKH Rp28 T
 
Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk menjamin jaminan sosial nasional di tahun 2026, dengan rincian:
 
 - Bansos Sembako (BPNT): Rp43,86 Triliun menyasar 18,2 juta keluarga.
 - Program Keluarga Harapan (PKH): Rp28,7 Triliun untuk 10 juta KPM.
 
Baca Juga: Bansos PIP 2026 Diperluas untuk TK dan Pendidikan Nonformal, Cek Jadwal Pencairan, Kriteria Penerima, hingga Nominalnya
 
Tujuan utama tahun 2026 bukan lagi sekadar memberi santunan, melainkan kemandirian.
 
KPM yang masuk kategori Graduasi Tahap 2 akan mulai digeser dari penerima bantuan tunai ke program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian. Hal ini dilakukan untuk mencapai target angka kemiskinan umum di bawah 5% pada akhir tahun 2026.
 
Selain jalur formal melalui RT/RW dan Musyawarah Desa, masyarakat kini diberikan kekuatan melalui Aplikasi Cek Bansos.
 
Masyarakat dapat menggunakan fitur Usul-Sanggah secara transparan. Jika Anda melihat tetangga yang mampu namun menerima bantuan, atau sebaliknya ada warga miskin yang terlewat, Anda bisa melaporkannya langsung untuk diverifikasi oleh pendamping PKH dan BPS.***
Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kemensos #bansos #pkh