Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Salah Sasaran? Ini Cara Sanggah KPM Kategori Mampu dan Ajukan Diri Lewat Aplikasi Cek Bansos 2026

Kholikul Ihsan • Sabtu, 17 Januari 2026 | 20:01 WIB
Ilustrasi petugas mencontohkan penggunaan fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi petugas mencontohkan penggunaan fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
 
RADAR BOGOR - Tidak perlu lagi mengeluh jika melihat bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran di lingkungan tempat tinggalmu.
 
Pemerintah dikabarkan telah memperkuat jalur partisipasi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026, yang memungkinkan masyarakat mencoret penerima bansos yang dianggap mampu sekaligus mengajukan diri sebagai penerima baru secara mandiri. 
 
Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran raksasa senilai Rp43,8 Triliun tepat jatuh ke tangan 18,2 juta warga yang benar-benar membutuhkan, dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, Sabtu, 17 Januari 2026.
 
Baca Juga: Hati-hati KPM, Kesalahan Kecil Ini Bisa Membuat Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026 Dicoret Mendadak meski Masih Layak Menerima
 
Pemerintah kini membuka pintu transparansi selebar-lebarnya agar target kemiskinan ekstrem 0 persen dapat tercapai tahun ini melalui verifikasi berkala yang dilakukan setiap tiga bulan.
 
Fitur Usul-Sanggah
 
Kini masyarakat memiliki peran aktif sebagai pengawas dana negara. Melalui Aplikasi Cek Bansos bisa melakukan dua hal krusial:
 
1. Fitur Sanggah
 
Melaporkan jika ada penerima bansos yang memiliki mobil, rumah mewah, atau dianggap mampu namun masih menerima bantuan.
 
Baca Juga: Aturan Baru Bansos 2026: Verifikasi BPS Tiap 3 Bulan, Daftar Kelompok KPM Prioritas dan Total Anggaran untuk PKH BPNT
 
2. Fitur Usul
 
Mendaftarkan individu atau keluarga miskin yang tercecer dari pendataan formal RT/RW agar masuk ke dalam antrian verifikasi BPS.
 
BPS Lakukan Verifikasi KPM 3 Bulan Sekali
 
Data yang Anda masukkan melalui aplikasi tidak langsung cair, melainkan akan melewati proses validasi ketat.
 
Badan Pusat Statistik (BPS) kini ditugaskan melakukan verifikasi lapangan setiap triwulan. Data terbaru dari BPS inilah yang akan menjadi penentu apakah bantuan Sembako (BPNT) atau PKH seseorang akan dilanjutkan atau dihentikan pada periode berikutnya.
 
Baca Juga: Seru! Ratusan Penonton Padati Penutupan Pekan Kreativitas Siswa SMAN 3 Kota Bogor
 
Jika menemukan warga di sekitar yang masuk dalam kategori berikut namun belum dapat bantuan, segera lakukan pengusulan:
 
 - Anak yatim piatu (berhak mendapat Rp200.000/bulan).
 - Lansia terlantar usia 75 tahun ke atas.
 - Penyandang disabilitas dan perempuan rentan kepala keluarga.
 - Warga miskin ekstrem yang berada di peringkat Desil 1.
 
Baca Juga: Alhamdulillah Awal 2026 Ada 2 Tambahan Bansos untuk KPM Penerima PKH dan BPNT, Ini Penjelasan Lengkapnya
 
Hasil rapat terbaru Kemensos-DPR, ditegaskan adanya sistem Graduasi. Penerima manfaat yang ekonominya sudah mulai stabil akan digeser dari penerima uang tunai ke program pemberdayaan ekonomi. Tujuannya agar bansos tidak menciptakan ketergantungan dan kuota yang ditinggalkan bisa diisi oleh warga lain yang lebih layak.
 
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menganggarkan Rp48 Triliun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
Pastikan status kependudukan Anda padan dengan data Dukcapil agar bisa mendapatkan fasilitas berobat gratis ini, karena sinkronisasi data kini dilakukan secara otomatis melalui sistem DTSEN.***
Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #DTSEN #pkh