RADAR BOGOR - Mulai tahun 2026, pemerintah resmi memperketat pengawasan bagi seluruh penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bansos yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi dari Youtube Sukron Channel, bantuan PKH tidak lagi cair secara otomatis tanpa syarat.
Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg Dipastikan Berlanjut, Bansos PKH dan BPNT Dipercepat, Ini Aturan dan Kriterianya
Ada verifikasi komitmen yang lebih tegas yang harus dipenuhi oleh setiap anggota keluarga penerima manfaat.
Jika komitmen ini dilanggar, pemerintah tidak segan-segan untuk menangguhkan bahkan menghentikan bantuan.
Bidang Pendidikan: Syarat Kehadiran 85 Persen
Bagi keluarga yang mempunyai anak sekolah di jenjang SD, SMP, maupun SMA, pendidikan harus menjadi prioritas yang utama.
Baca Juga: Kabar Baik Bansos 2026 untuk KPM, Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut dan PKH BPNT Tahap 1 Cair Lebih Awal
Salah satu syaratnya adalah anak wajib hadir di kelas minimal 85 persen dari total hari efektif sekolah. Perlu diperhatikan bahwa jika anak sering bolos tanpa alasan yang jelas, bantuan pendidikan tersebut bisa ditangguhkan atau bahkan dihentikan secara permanen.
Oleh karena itu, pastikan anak-anak rajin sekolah agar masa depan mereka tetap cerah dan penyaluran bantuan pun tetap lancar.
Bidang Kesehatan: Rutin ke Posyandu
Kesehatan ibu, anak, dan lansia juga menjadi perhatian serius dalam aturan terbaru ini.
- Ibu Hamil dan Balita: Wajib melakukan pemeriksaan rutin ke Posyandu atau layanan kesehatan terdekat untuk memantau tumbuh kembang dan mencegah stunting.
- Lansia: Para orang tua atau lansia dalam keluarga PKH kini diharapkan aktif mengunjungi Posyandu Lansia minimal sebulan sekali untuk pengecekan kesehatan rutin.
Perubahan aturan ini bertujuan agar bantuan PKH tidak hanya menjadi bantuan uang tunai semata, tetapi menjadi pendorong agar keluarga Indonesia lebih sehat dan anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak.***
Editor : Asep Suhendar