RADAR BOGOR - Pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kilogram akan kembali disalurkan pada KPM di tahun 2026.
Informasi penyaluran bansos beras ini menjadi angin segar bagi KPM, di tengah meningkatnya kebutuhan pokok dan banyaknya warga yang masih bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bansos beras ke KPM dengan total mencapai 720 ribu ton sepanjang tahun 2026.
Tak Disalurkan Sepanjang Tahun, Ini Jadwalnya
Berbeda dari yang dibayangkan banyak masyarakat, bansos beras 10 kg tidak disalurkan sepanjang tahun.
Pemerintah hanya menetapkan penyaluran selama empat bulan saja.
Hingga kini, tanggal dan bulan pastinya belum diumumkan secara resmi, sehingga masyarakat diminta untuk terus memantau informasi dari pemerintah daerah maupun pendamping sosial.
Meski demikian, pemerintah memberi sinyal bahwa penyaluran bantuan pangan ini berpotensi dilakukan di awal tahun 2026, bahkan diharapkan bisa cair sebelum Ramadan atau menjelang Lebaran, seperti pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Tidak semua warga akan otomatis menerima bantuan beras 10 kg ini.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi yang datanya terdaftar aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun kelompok yang berpeluang besar menerima bansos beras 2026 adalah warga yang berada pada desil 1 hingga desil 5, dengan ciri utama sebagai penerima aktif BPNT (Program Sembako) pada tahap berjalan.
Namun demikian, status penerima bisa berubah karena pemutakhiran data dilakukan secara rutin setiap bulan.
Ancaman Graduasi Bagi Penerima Lama
Tahun 2026 juga menjadi momentum pengetatan data penerima bantuan sosial.
Pemerintah menargetkan setiap pendamping PKH di seluruh Indonesia untuk melakukan graduasi minimal 10 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Graduasi ini menyasar penerima yang:
• Sudah menerima bantuan sosial lebih dari lima tahun
• Masih berada di usia produktif
• Dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan sistem
Menariknya, proses ini tidak sepenuhnya dilakukan manual oleh pendamping, melainkan melalui sistem digital yang mendeteksi lama kepesertaan dan kondisi penerima.
Pemerintah Imbau Warga Aktif Melapor
Bagi warga yang hingga kini belum menerima PKH atau BPNT tahap 4 tahun 2025, pemerintah mengimbau agar segera melapor ke pendamping PKH, operator SIKS-NG di desa/kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
Pasalnya, keterlambatan pencairan bisa disebabkan oleh berbagai status, mulai dari “berhasil cek rekening”, “standing instruction”, hingga status eksklusi yang menandakan bantuan sudah tidak aktif.
Dengan berlanjutnya bansos beras di 2026, masyarakat diharapkan tetap aktif memantau status bantuan dan memperbarui data, agar tidak kehilangan hak menerima bantuan yang sangat dibutuhkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga