RADAR BOGOR - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kembali dilanjutkan sebagai skema bansos pendidikan yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan peserta didik, terutama dalam menunjang keperluan sekolah seperti perlengkapan belajar dan biaya penunjang pendidikan.
Mengutip dari kanal Klik Bansos, pada tahun ini, cakupan penerima bantuan pendidikan PIP mengalami perluasan hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), sehingga bantuan tidak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga mulai menjangkau pendidikan usia dini.
Melansir YouTube Klik Bansos, beberapa penerima bansos pendidikan atau PIP wajib ketahui beberapa ketentuan yang diatur pemerintah.
Berikut beberapa panduan dan juga informasi selengkapnya yang dirangkum.
1. Kriteria Peserta Didik yang Masuk Daftar Penerima PIP 2026
Peserta didik yang berhak menerima PIP 2026 berasal dari berbagai latar belakang kondisi sosial dan pendidikan. Penerima utama adalah anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Selain itu, anak dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi juga termasuk sasaran, terutama yang tercatat menerima bantuan sosial (bansos) lain.
Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu masuk dalam kelompok prioritas, begitu pula siswa yang terdampak kondisi tertentu seperti bencana alam, orang tua kehilangan pekerjaan, atau tinggal di wilayah dengan kerentanan sosial.
Program ini juga mencakup anak yang sempat putus sekolah lalu kembali melanjutkan pendidikan, peserta jalur pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, serta siswa madrasah melalui mekanisme penyaluran tersendiri.
3. Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, bantuan diberikan sebesar Rp450.000 per tahun.
Peserta didik jenjang SD atau sederajat menerima Rp450.000 per tahun, dengan ketentuan siswa baru dan kelas akhir memperoleh setengah dari nominal tersebut.
Pada jenjang SMP, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahun, sedangkan jenjang SMA dan SMK menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Penyesuaian nominal ini mempertimbangkan kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat seiring naiknya jenjang sekolah.
4. Perkiraan Jadwal dan Tahapan Pencairan Dana PIP 2026
Pencairan dana PIP 2026 direncanakan berlangsung dalam tiga tahap sepanjang tahun. Tahap pertama dijadwalkan pada periode Februari hingga April dengan prioritas bagi siswa kelas akhir dan penerima yang datanya telah lebih dahulu tercatat.
Tahap kedua dilaksanakan pada Mei hingga September untuk penerima reguler. Tahap ketiga berlangsung pada Oktober hingga Desember bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Sementara itu, Januari 2026 difokuskan untuk penyelesaian sisa penyaluran tahun sebelumnya, dengan perpanjangan batas aktivasi rekening hingga akhir Januari bagi penerima yang masih dalam proses.
5. Bank Penyalur Dana Bantuan PIP 2026
Penyaluran dana PIP dilakukan langsung ke rekening peserta didik melalui bank penyalur yang telah ditentukan. Untuk jenjang SD dan SMP, dana disalurkan melalui Bank BRI.
Jenjang SMA dan SMK menggunakan Bank BNI sebagai penyalur. Khusus wilayah Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan disalurkan melalui Bank BSI.
Skema penyaluran langsung ke rekening bertujuan agar dana dapat diterima tanpa perantara dan digunakan sesuai kebutuhan pendidikan peserta didik.
6. Cara Mengecek Status Penerima PIP 2026 Secara Mandiri
Pengecekan status penerima PIP 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat digital. Langkah pertama adalah mengakses laman pencarian PIP melalui mesin pencari, kemudian memilih menu pencarian penerima.
Selanjutnya, masukkan NISN dan NIK peserta didik, lengkapi data wilayah, serta isikan kode verifikasi yang tersedia.
Setelah proses pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan status penerima, periode pencairan, dan keterangan apakah dana sudah diterima atau masih dalam proses penyaluran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga