RADAR BOGOR - bantuan tambahan pangan berupa beras 10 kg akan kembali disalurkan kepada KPM yang berhak setiap bulan.
Penerima manfaat bisa mengecek langsung untuk melihat apakah termasuk dalam daftar penerima.
Calon penerima manfaat bisa mengecek langsung secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan melihat apakah termasuk sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
KPM PKH BPNT dan PBI JK memiliki peluang besar untuk menerima bantuan beras 10 kg dari pemerintah.
Jika sudah resmi menjadi penerima manfaat bantuan tambahan beras 10 kg, maka KPM harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum pengambilan.
Pertama, KPM harus menyiapkan KTP asli dan tidak boleh diwakilkan. Kemudian, siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Penerima manfaat bantuan beras juga akan menerima surat undangan dari perangkat desa atau panitia pengambilan bansos yang akan menginformasikan jadwal dan data KPM.
Penerima manfaat harus datang sesuai dengan jadwal, lalu ambil antrian, menunjukkan KTP, terakhir KPM akan diverifikasi.
Jika KPM lolos proses verifikasi, maka akan mendapat beras 10 kg setiap bulan selama 4 bulan.
Sementara itu, tren pencairan bansos susulan untuk Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) sudah makin berkurang.
Kini, laporan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait bukti pencairan bansos tahap 4 tahun 2025 sudah hampir tidak ada.
Artinya penyaluran bantuan PKH BPNT akan segera lanjut untuk pencairan bansos tahap 1 tahun 2026.
KPM juga tidak perlu berharap untuk menerima pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) dan penebalan.
Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait perpanjangan bantuan tambahan yang akan lanjut cair di tahun 2026.
Editor : Siti Dewi Yanti