Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Paket Stimulus Ekonomi dan Perlindungan Sosial Tahun 2026 Berlanjut, Cek Rincian Lengkap Bansos hingga Insentif Pajak di Sini

Ira Yulia Erfina • Minggu, 18 Januari 2026 | 21:45 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Gambaran umum stimulus ekonomi 2026 menunjukkan adanya kesinambungan kebijakan ekonomi dengan fokus pada tiga pilar utama, yakni penguatan dunia usaha, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan daya beli masyarakat.

Total belanja negara dirancang mencapai Rp3.786 triliun dengan sasaran pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2 hingga 5,4 persen.

Arah kebijakan ini diharapkan mampu merespons dinamika ekonomi global sekaligus memperluas kesempatan kerja di dalam negeri melalui berbagai sektor strategis.

Dari sisi bantuan sosial (bansos) dan pangan, keberlanjutan program menjadi perhatian utama.

Bantuan pangan berupa beras tetap disalurkan kepada sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat dengan realisasi ratusan ribu ton, melanjutkan pola distribusi tahun sebelumnya.

Selain itu, bantuan minyak goreng dengan alokasi 2 liter per keluarga juga tetap diberikan untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok harian.

Mengutip dari kanal Info Bansos, bantuan langsung tunai dengan nilai Rp900.000 per penerima turut disebut sebagai bagian dari upaya mitigasi tekanan ekonomi rumah tangga, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah.

Di luar bantuan temporer tersebut, program reguler seperti PKH dan BPNT tetap berjalan dengan penguatan validasi data melalui DTKS agar penyalurannya semakin akurat dan menghindari salah sasaran.

Stimulus 2026 juga mencakup beragam insentif fiskal untuk mendukung keberlangsungan usaha dan menjaga daya serap tenaga kerja.

Insentif PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen diperpanjang atau disesuaikan guna meringankan beban pelaku usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, skema PPh Pasal 21 ditanggung pihak terkait diperluas bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, sehingga penghasilan bersih pekerja dapat terjaga.

Insentif PPN ditanggung pihak terkait untuk sektor perumahan juga dilanjutkan sebagai upaya mendorong pergerakan sektor properti dan industri turunannya.

Perlindungan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam paket stimulus ini, khususnya bagi pekerja di sektor informal.

Diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 90 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian direncanakan berlaku bagi pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, dan pengemudi ojek daring.

Program ini dijadwalkan berlangsung mulai Oktober 2025 hingga Maret 2026 sebagai bentuk perlindungan dasar sekaligus dorongan agar lebih banyak pekerja informal terdaftar dalam sistem jaminan sosial.

Selain itu, penguatan kualitas tenaga kerja juga dilakukan melalui program magang nasional dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan serta daya saing angkatan kerja.

Dalam rangka menyerap tenaga kerja secara langsung, program padat karya tunai tetap dijalankan dengan alokasi anggaran yang signifikan.

Sektor infrastruktur melalui Kementerian PUPR mendapatkan anggaran lebih dari Rp6,6 triliun dengan target penyerapan puluhan ribu tenaga kerja.

Sementara itu, sektor kehutanan juga memperoleh alokasi lebih dari Rp1,1 triliun yang diarahkan untuk menyerap belasan ribu pekerja di berbagai daerah.

Program ini tidak hanya memberikan penghasilan sementara, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dasar dan pengelolaan lingkungan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#stimulus ekonomi #bansos #ekonomi #perlindungan tenaga kerja