Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Pangan Disalurkan untuk KPM, Ini Deretan Paket Ekonomi 2026 Termasuk untuk Para Pekerja

Kholikul Ihsan • Minggu, 18 Januari 2026 | 22:26 WIB
Ilustrasi: Uang penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Uang penyaluran bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR -  Paket Ekonomi 2026 diluncurkan sebagai pelindung bagi pekerja sektor padat karya dan pelaku UMKM agar tetap bertahan di tengah tantangan global.

Kebijakan tersebut memastikan gaji karyawan di sektor tertentu tidak terpotong pajak (PPH 21 DTP) sekaligus menjamin ketersediaan pangan melalui distribusi beras dan minyak goreng gratis bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat mulai awal tahun ini.

Strategi ini merupakan kelanjutan dari program akselerasi 2025 yang bertujuan memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah serta menjaga roda ekonomi UMKM tetap berputar.
 
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, salah satu poin krusial dalam paket stimulus 2026 yakni perpanjangan insentif fiskal bagi para pekerja.
 
- Sasaran: Pekerja di industri pariwisata dan industri padat karya (seperti tekstil atau sepatu).
 
Baca Juga: Ketua RT Ungkap Sosok Ferry Irawan Warga Cikaret Kota Bogor yang Jadi Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
 
- Manfaat: Pajak penghasilan (PPH Pasal 21) kini ditanggung pemerintah, sehingga karyawan di sektor ini akan menerima gaji bersih (take home pay) yang lebih utuh tanpa potongan pajak pendapatan.
 
- Tujuan: Menjaga tingkat konsumsi rumah tangga agar ekonomi nasional tetap stabil.
 
Bansos Non-Tunai Skala Besar
 
Di sisi lain untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok, juga disiapkan stok pangan yang melimpah bagi warga rentan.
 
- Beras: Disalurkan kepada 18,3 juta KPM dengan total realisasi mencapai ratusan ribu ton beras berkualitas.
 
Baca Juga: Pemkot Depok Gulirkan Rp300 Juta untuk Setiap RW, Ini Pesan Anggota DPRD
 
- Minyak Goreng: Setiap keluarga penerima akan mendapatkan jatah 2 liter minyak goreng untuk memastikan kebutuhan dasar harian terpenuhi.
 
- Status Bansos Reguler: Program PKH dan BPNT ditegaskan tetap cair secara rutin sebagai fondasi utama perlindungan sosial nasional.
 
Proteksi Pekerja Mandiri: Diskon Iuran JKK/JKM 90 Persen 
 
Bagi para pejuang nafkah di jalanan dan di laut, juga ada keringanan biaya perlindungan kerja.
 
- Penerima: Petani, nelayan, dan ojek online (kategori Pekerja Bukan Penerima Upah/BPU).
 
- Potongan: Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diskon hingga 90 persen.
 
- Masa Berlaku: Stimulus ini dipastikan berjalan hingga Maret 2026, memberikan ketenangan bagi pekerja mandiri dalam menghadapi risiko pekerjaan.
 
Paket ekonomi ini juga menyentuh sektor properti dan usaha kecil, diantaranya:
 
Baca Juga: Warga Cikaret Kota Bogor Jadi Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Sempat Titip Pesan soal Anak
 
- PPH Final UMKM 0,5 persen: Diperpanjang hingga 2026 agar pelaku usaha kecil memiliki ruang arus kas yang lebih lega untuk ekspansi usaha.
 
- PPN DTP Perumahan: Memberikan diskon pajak bagi masyarakat yang berencana membeli rumah, guna menggerakkan sektor industri properti yang memiliki multiplier effect besar bagi tenaga kerja.
 
Seluruh paket stimulus ini didanai oleh APBN 2026 yang dirancang mencapai Rp3.786 triliun, dengan alokasi ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di level positif 5,2 persen - 5,4 persen.
 

 

Editor : Eka Rahmawati
#bansos #paket ekonomi #pangan