Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update SIKS-NG Bansos Tahap 1 2026, Cek 4 Ciri KPM yang Masih Layak Terima PKH dan BPNT, Jangan Sampai Terhapus

Khairunnisa RB • Senin, 19 Januari 2026 | 07:41 WIB
Ilustrasi Aplikasi SIKS-NG untuk lihat status bansos BPNT dan BLT Kesra.
Ilustrasi Aplikasi SIKS-NG untuk lihat status bansos BPNT dan BLT Kesra.

RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, harapan masyarakat terhadap pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menguat.

Terlebih, bansos PKH BPNT periode tahap 1 yang mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 dinilai sangat krusial karena berdekatan dengan momentum Idul Fitri.

Namun hingga kini, tanda-tanda pencairan bansos PKH BPNT tersebut masih belum terlihat secara jelas.

Berdasarkan pemantauan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), proses penyaluran bansos tahap 1 tahun 2026 masih berada pada tahap persiapan.

Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, data yang muncul di sistem saat ini masih menunjukkan final closing tahap 4 alokasi Oktober–Desember 2025.

Artinya, data resmi untuk tahap 1 tahun 2026 belum sepenuhnya dikunci oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, terdapat sejumlah indikator yang dapat dijadikan acuan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengetahui apakah mereka masih berpotensi menerima bantuan di tahap 1 tahun 2026.

Setidaknya ada empat ciri utama yang dinilai paling menentukan.

Pertama, desil kesejahteraan masih memenuhi kriteria.

KPM yang masih berada pada desil 1 hingga 4 untuk PKH dan desil 1 hingga 5 untuk BPNT dinilai masih sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Sebaliknya, KPM yang desilnya naik ke angka 6 sampai 10 dipastikan akan dihentikan bantuannya.

Penilaian desil ini sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil ground check dan pembaruan data lapangan.

Kedua, status kepesertaan tidak termasuk “exclude”.

KPM yang pada tahap 4 tahun 2025 tidak berstatus exclude masih memiliki peluang untuk menerima bantuan lanjutan.

Status exclude umumnya diberikan kepada KPM yang mengalami kendala serius, seperti kartu KKS tidak terdistribusi atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat.

Namun, meski tidak exclude, pencairan tetap bergantung pada pemenuhan kriteria lainnya.

Ketiga, tidak masuk daftar graduasi mandiri. KPM yang telah diusulkan dan menandatangani dokumen graduasi mandiri pada tahun 2025 secara otomatis dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Dengan demikian, mereka tidak lagi diprioritaskan untuk menerima bantuan pada tahap 1 tahun 2026.

Keempat, memenuhi verifikasi komitmen. Verifikasi komitmen menjadi faktor krusial, terutama bagi peserta PKH.

Pendamping sosial melakukan pengecekan terhadap kehadiran anak sekolah, kepatuhan pemeriksaan kesehatan, serta keaktifan lansia di posyandu.

KPM yang tidak memenuhi komitmen, misalnya anak sering bolos sekolah atau kehadiran di bawah 85 persen, berisiko mengalami penangguhan bahkan penghentian bantuan.

Pemerintah mengingatkan bahwa bantuan sosial bukan bersifat permanen.

Bahkan, untuk PKH, masa kepesertaan dibatasi maksimal lima tahun.

Setelah melewati batas tersebut, sistem dapat secara otomatis mengeluarkan KPM dari daftar penerima.

Masyarakat diimbau untuk rutin memantau status bansos melalui SIKS-NG atau laman cekbansos, serta menyiapkan diri menuju kemandirian ekonomi.

Bantuan sosial diharapkan menjadi jembatan sementara, bukan sumber penghidupan jangka panjang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh