Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos PKH hingga BPNT Wajib Waspada, Daftar Golongan yang Dipastikan Tidak Cair Lagi pada 2026

Lucky Lukman Nul Hakim • Senin, 19 Januari 2026 | 08:45 WIB
Petugas melakukan pendataan KPM Bansos.
Petugas melakukan pendataan KPM Bansos.

RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT pada tahun 2026 disebut-sebut akan mengalami pengetatan proses pencairan, terutama bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi yang dibahas dalam kanal YouTube Bungkase Wae menjelaskan, sejumlah kelompok KPM berpotensi tidak lagi menerima pencairan Bansos karena sistem verifikasi baru yang semakin terintegrasi dan ketat.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa perbedaan data seperti nama atau NIK dengan basis data pusat akan berdampak langsung pada penghentian pencairan.

Sistem verifikasi yang digunakan pemerintah disebut mampu mendeteksi berbagai ketidaksesuaian data secara otomatis.

Selain itu, KPM yang tercatat memiliki banyak aset juga diprediksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Aset yang dimaksud mencakup kepemilikan sawah, kebun, tanah, sepeda motor, mobil, hingga saldo tabungan yang mencapai Rp5 juta atau lebih.

Peningkatan kondisi ekonomi tersebut dianggap sebagai indikator kenaikan status kesejahteraan, sehingga KPM secara otomatis dapat naik desil menjadi 6 sampai 10.

Sistem juga disebut dapat membaca riwayat keuangan KPM, termasuk cicilan atau hutang melalui pinjaman online, koperasi, bank keliling, paylater, maupun pinjaman KUR.

Aktivitas perbankan yang menunjukkan kemampuan finansial lebih baik akan membuat KPM naik desil dan berpotensi tidak lagi menerima bantuan mulai 2026.

Aspek aset dan pola konsumsi turut diperhatikan.

KPM yang memiliki rumah dengan kondisi bagus, kendaraan pribadi, serta lahan dinilai tidak lagi sesuai dengan kategori penerima bansos dan bantuannya dapat dicabut.

Kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan dengan status bayar iuran mandiri juga menjadi indikator bahwa perekonomian KPM berada pada level yang lebih tinggi.

Mereka yang memperoleh gaji setara UMK atau UMR dan umumnya memiliki BPJS berstatus bayar disebut tidak lagi memenuhi syarat bansos.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kepemilikan tabungan dengan saldo minimum Rp5 juta.

KPM yang diketahui memiliki saldo tersebut melalui data perbankan disebut akan dihentikan bantuannya.

Tidak hanya itu, perilaku bermain game online terlarang juga dilaporkan dapat terdeteksi oleh PPATK, dan KPM yang terlibat aktivitas tersebut diperkirakan tidak akan menerima pencairan lagi.

Keluarga yang memiliki anggota berstatus PNS, TNI, atau pegawai BUMN juga termasuk dalam golongan yang diprediksi tidak lagi eligible menerima bantuan.

Selain itu, masyarakat yang melakukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos terkait status bansosnya juga masuk dalam kategori yang disebut berpotensi tidak mendapatkan pencairan lagi pada 2026.

Demikian rangkaian informasi mengenai kelompok KPM PKH dan BPNT yang diperkirakan tidak dapat mencairkan bantuan pada tahun 2026. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bpnt #kpm #bansos #pkh