Kategori Penerima Bansos Seumur Hidup dan KPM yang Dibatasi hingga 5 Tahun, Simak juga Penyaluran Bantuan Beras 40 Kg
Mutia Tresna Syabania• Senin, 19 Januari 2026 | 10:34 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan Januari 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengesahkan serangkaian aturan baru mengenai skema perlindungan sosial bansos bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini mencakup penambahan bantuan pangan fisik, serta penetapan kategori khusus bagi warga yang akan mendapatkan dukungan perlindungan sosial bansos secara permanen.
Dikutip dari Youtube Klik Bansos program bantuan pangan untuk menjaga ketahanan gizi masyarakat prasejahtera, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 2026 berlanjut.
Bantuan ini ditujukan kepada 18,27 juta KPM yang terdaftar dalam data desil 1 hingga desil 5, khususnya para pemegang kartu sembako atau BPNT.
Total alokasi nasional mencapai 720.000 ton beras. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama empat bulan berturut-turut (total akumulasi 40 kg).
KPM akan menerima surat undangan resmi, penting untuk dicatat, bantuan harus diambil dalam tenggang waktu maksimal 5 hari setelah undangan diterima. Jika terlewati, bantuan berisiko dialihkan kepada penerima cadangan lainnya.
Penerima Bansos Seumur Hidup
Sesuai dengan regulasi terbaru Kemensos, terdapat klasifikasi khusus bagi kelompok rentan yang akan terus mendapatkan bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu (seumur hidup), selama kriteria kelayakan masih terpenuhi. Ketiga golongan tersebut adalah:
• Lansia (Lanjut Usia): Warga senior yang memenuhi kriteria usia dalam basis data terpadu.
• Penyandang Disabilitas Berat: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan fisik atau mental yang menghambat kemandirian ekonomi secara permanen.
• ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa): Kategori ini dimasukkan sebagai kelompok prioritas perlindungan jangka panjang.
Bantuan permanen ini tetap mengikuti syarat kepatuhan, yaitu dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang terlarang seperti rokok, minuman terlarang, atau gamr online terlarang.
Pembatasan bagi KPM Usia Produktif (Aturan 5 Tahun)
Berbeda dengan kelompok di atas, KPM yang berada dalam usia kerja (produktif) kini dibatasi masa kepesertaannya maksimal selama 5 tahun.