Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kategori Penerima Bansos Seumur Hidup dan KPM yang Dibatasi hingga 5 Tahun, Simak juga Penyaluran Bantuan Beras 40 Kg

Mutia Tresna Syabania • Senin, 19 Januari 2026 | 10:34 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
 
RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan Januari 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengesahkan serangkaian aturan baru mengenai skema perlindungan sosial bansos bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Kebijakan ini mencakup penambahan bantuan pangan fisik, serta penetapan kategori khusus bagi warga yang akan mendapatkan dukungan perlindungan sosial bansos secara permanen.
 
Dikutip dari Youtube Klik Bansos  program bantuan pangan untuk menjaga ketahanan gizi masyarakat prasejahtera, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 2026 berlanjut.
 
 
Bantuan ini ditujukan kepada 18,27 juta KPM yang terdaftar dalam data desil 1 hingga desil 5, khususnya para pemegang kartu sembako atau BPNT.
 
Total alokasi nasional mencapai 720.000 ton beras. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama empat bulan berturut-turut (total akumulasi 40 kg).
 
KPM akan menerima surat undangan resmi, penting untuk dicatat, bantuan harus diambil dalam tenggang waktu maksimal 5 hari setelah undangan diterima. Jika terlewati, bantuan berisiko dialihkan kepada penerima cadangan lainnya.
 
Penerima Bansos Seumur Hidup
 
Sesuai dengan regulasi terbaru Kemensos, terdapat klasifikasi khusus bagi kelompok rentan yang akan terus mendapatkan bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu (seumur hidup), selama kriteria kelayakan masih terpenuhi. Ketiga golongan tersebut adalah:
 
 
• Lansia (Lanjut Usia): Warga senior yang memenuhi kriteria usia dalam basis data terpadu.
 
• Penyandang Disabilitas Berat: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan fisik atau mental yang menghambat kemandirian ekonomi secara permanen.
 
• ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa): Kategori ini dimasukkan sebagai kelompok prioritas perlindungan jangka panjang.
 
Bantuan permanen ini tetap mengikuti syarat kepatuhan, yaitu dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang terlarang seperti rokok, minuman terlarang, atau gamr online terlarang. 
 
Pembatasan bagi KPM Usia Produktif (Aturan 5 Tahun)
 
Berbeda dengan kelompok di atas, KPM yang berada dalam usia kerja (produktif) kini dibatasi masa kepesertaannya maksimal selama 5 tahun. 
 
 
Sebagai solusi agar tidak kehilangan dukungan modal, pemerintah menawarkan:
 
• Program PPSE: KPM usia produktif disarankan mendaftar program Pemberdayaan Sosial Ekonomi untuk mendapatkan modal usaha hingga Rp5.000.000.
 
Transformasi dari bantuan konsumtif menjadi kemandirian ekonomi sehingga keluarga dapat "naik kelas" secara mandiri.
 
 
Pemerintah juga melakukan pembersihan data (cleansing) terhadap KPM yang terdeteksi memiliki kriteria berikut:
 
• Terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai TNI, Polri, atau buruh dengan gaji di atas UMR/UMP.
 
• Keluarga yang dinilai sudah mapan secara ekonomi berdasarkan survei lapangan.
 
• Terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk aktivitas ilegal atau konsumsi yang dilarang.
 
Kebijakan bansos tahun 2026 lebih menekankan pada aspek keadilan dan ketepatan sasaran. 
 
Bagi KPM bansos lansia dan disabilitas, pemerintah memberikan jaminan perlindungan seumur hidup.
 
Sementara bagi KPM bansos produktif, pemerintah mendorong transisi menuju kemandirian melalui bantuan modal usaha.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#seumur hidup #kpm #bansos #beras