Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bantuan Beras 40 Kg Siap Disalurkan Bertahap, Terutama untuk KPM yang Masuk Kategori Ini Dapat Bonus Bansos PKH dan BPNT Seumur Hidup

Ira Yulia Erfina • Senin, 19 Januari 2026 | 10:54 WIB
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT yang mencairkan dana.
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT yang mencairkan dana.

RADAR BOGOR - Kebijakan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT tahun 2026 menghadirkan sejumlah skema baru yang berdampak langsung pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya membahas penyaluran bantuan pangan tambahan dalam jumlah besar, tetapi juga menetapkan kategori KPM bansos PKH BPNT tertentu yang tetap menerima bantuan tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan.

Dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, skema bansos PKH BPNT dan lainnya tahun ini dirancang lebih terarah dan selektif.

1. Bantuan Pangan Tambahan Beras Total 40 Kg

Pada tahun 2026, penyaluran bantuan pangan kembali diperluas melalui skema beras tambahan dengan total akumulasi mencapai 40 kilogram untuk setiap KPM.

Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan dibagi secara bertahap agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata dalam periode tertentu.

Dilansir dari kanal Klik Bansos, jumlah bantuan tersebut dialokasikan selama empat bulan penyaluran, dengan rincian 10 kilogram beras setiap bulan.

Sasaran penerima mencakup sekitar 18,27 juta KPM yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5 dan tercatat sebagai penerima bantuan Sembako atau BPNT.

Dari sisi ketersediaan, total beras yang disiapkan mencapai 720.000 ton, meningkat dibandingkan periode sebelumnya, sehingga kapasitas distribusi dinilai lebih siap.

Untuk waktu penyaluran, belum terdapat penetapan tanggal yang bersifat pasti. Namun, perkiraan mengarah pada periode menjelang Ramadan atau Idulfitri 2026, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga pada masa konsumsi yang biasanya meningkat.

Mekanisme pengambilan dilakukan melalui surat undangan. Setelah undangan diterima, KPM diwajibkan mengambil bantuan sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditentukan, umumnya dengan batas waktu sekitar lima hari.

Apabila tidak diambil hingga tenggat berakhir, bantuan berpotensi dialihkan kepada penerima lain yang lebih siap.

2. Kategori KPM Penerima PKH dan BPNT Seumur Hidup

Selain bantuan pangan tambahan, terdapat penegasan mengenai kelompok KPM tertentu yang tetap menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu selama kondisi dan kriteria masih terpenuhi.

Kelompok pertama adalah KPM lanjut usia. Selama bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan kondisi lansia masih membutuhkan dukungan, bantuan tetap berlanjut tanpa dibatasi tahun penerimaan. Kelompok kedua mencakup KPM penyandang disabilitas berat.

Mereka berhak atas bantuan berkelanjutan dengan catatan penggunaan bantuan tidak menyimpang dari ketentuan. Kelompok ketiga adalah KPM ODGJ, yang juga termasuk dalam kategori penerima bantuan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.

3. Pembatasan bagi Usia Produktif dan Arah Kemandirian

Untuk KPM yang berada pada usia produktif, bantuan PKH maupun BPNT tidak bersifat permanen. Masa penerimaan dibatasi maksimal lima tahun sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi.

Setelah periode tersebut, KPM yang memenuhi syarat dapat diarahkan mengikuti program pemberdayaan sosial ekonomi, termasuk peluang mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta, sehingga proses graduasi tidak terjadi tanpa kesiapan ekonomi.

4. Kriteria Penghapusan atau Disgraduasi KPM

Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Di antaranya apabila dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, atau buruh dengan penghasilan di atas UMR atau UMP.

Selain itu, KPM yang dinilai telah mampu secara ekonomi juga dapat dihentikan bantuannya. Faktor lain yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan bantuan untuk kebutuhan yang tidak dibenarkan, seperti pembelian rokok, minuman keras, atau aktivitas game online terlarang.

Baca Juga: BRILink Agen Waisun Hadirkan Akses Layanan Keuangan, Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan 

5. Perkembangan BPNT Tahap 4 Susulan

Untuk BPNT tahap 4 yang bersifat susulan, proses penyaluran diperkirakan akan diselesaikan pada akhir Januari 2026. KPM yang sebelumnya belum menerima diharapkan terus memantau informasi penyaluran dan memastikan data kepesertaan tetap aktif agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh