Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026: Ini Ciri KPM yang Masih Cair dan yang Dihentikan Permanen

Eli Kustiyawati • Senin, 19 Januari 2026 | 14:51 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos

RADAR BOGOR - Memasuki Januari 2026, proses pencairan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1 mulai berjalan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menerapkan sejumlah aturan terbaru yang berdampak langsung pada status kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan kebijakan tersebut, terdapat kelompok KPM yang masih berpeluang menerima bantuan, namun ada pula kategori yang dipastikan tidak akan menerima PKH maupun BPNT lagi pada tahun anggaran 2026.

Ciri KPM PKH dan BPNT yang Masih Berpeluang Cair Tahun 2026

Berikut beberapa kriteria KPM yang dinilai aman dan berpotensi menerima pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026:

1. Data Kependudukan Sinkron

Data pada KTP, Kartu Keluarga, DTKS, dan rekening KKS harus sama persis, termasuk ejaan dan tanda baca.

Sistem SIKS-NG 2026 telah terintegrasi secara real time sehingga ketidaksesuaian data dapat menyebabkan bantuan tertunda.

2. Perubahan KK Sudah Dilaporkan Resmi

Perubahan data seperti anggota keluarga pindah, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta operator desa.

3. Memiliki Komponen PKH yang Masih Aktif

PKH hanya diberikan kepada KPM yang masih memiliki komponen, antara lain:

• Komponen pendidikan, yaitu anak sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA yang terdata aktif di Dapodik atau EMIS.

• Komponen kesehatan, seperti ibu hamil maksimal kehamilan kedua dan balita yang rutin ke posyandu.

• Komponen kesejahteraan sosial, yaitu lansia usia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat yang telah tervalidasi.

4. Lolos Verifikasi Lapangan dan Geotagging Rumah

KPM yang telah dilakukan survei rumah, foto geotagging, dan dinyatakan layak oleh pendamping sosial memiliki peluang besar tetap menerima bantuan.

5. Tidak Ada Anggota Keluarga Bergaji di Atas UMP

Dalam satu Kartu Keluarga, tidak terdapat anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.

6. Aktif Mengikuti Kegiatan Sosial

KPM yang rutin mengikuti P2K2 atau pertemuan bulanan bersama pendamping sosial cenderung lebih aman karena kondisi datanya terus diperbarui.

7. Masa Kepesertaan Masih Memenuhi Ketentuan

Masa kepesertaan PKH dibatasi maksimal lima tahun. KPM yang belum mencapai batas tersebut masih berpeluang menerima bantuan.

KPM yang Dipastikan Tidak Akan Menerima PKH dan BPNT 2026

Sesuai peraturan terbaru Kementerian Sosial, berikut kategori KPM yang bantuannya dihentikan:

1. Salah satu anggota keluarga berstatus ASN, PNS, TNI, atau Polri.

2. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK berdasarkan integrasi data pajak dan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Komponen PKH telah habis atau mengalami graduasi alamiah, misalnya anak terakhir lulus SMA.

4. Menolak verifikasi lapangan atau survei petugas pendamping sosial.

5. Data tidak sinkron atau terjadi anomali yang tidak segera diperbaiki.

6. Terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial untuk keperluan terlarang, seperti game online terlarang, narkoba, atau pembelian barang mewah.

Update Terakhir: Bansos dengan Status SP2D Siap Cair

Selain PKH dan BPNT, bantuan sosial lain yang telah masuk tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) juga mulai dicairkan. Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana PIP yang telah terverifikasi dan rekeningnya aktif dapat dicairkan mulai hari ini hingga 31 Januari 2026 melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.

Penerima diimbau rutin mengecek saldo dan segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu agar bantuan tidak hangus.

KPM diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan dan kepesertaan bantuan sosial tetap valid serta aktif mengikuti pendampingan.

Dengan memahami kriteria terbaru ini, KPM dapat mengetahui status bantuan dan menghindari risiko penghentian pada tahun 2026.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pencairan #pkh