Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kepesertaan Penerima Bansos Dibatasi 5 Tahun, Ini Kriteria Kelayakan KPM Berdasarkan Regulasi Baru

Mutia Tresna Syabania • Senin, 19 Januari 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM.
 
RADAR BOGOR - Kebijakan baru yang lebih tegas terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberlakukan. 
 
Langkah tersebut diambil untuk menjalankan prinsip pemerataan dan memastikan bantuan sosial bersifat stimulan, bukan permanen.
 
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, bagi penerima manfaat pada tahun 2025, terdapat lima syarat dan aturan krusial yang menentukan apakah bansos Anda akan tetap berlanjut di tahun ini, di antaranya:
 
1. Aturan Batas Maksimal Kepesertaan 5 Tahun
 
Masa kepesertaan dibatasi maksimal selama 5 tahun bagi KPM reguler dan bagi yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun atau lebih akan dikeluarkan secara bertahap melalui sistem graduasi mandiri.
 
 
Selain itu untuk memberikan kesempatan bagi keluarga prasejahtera lain yang masuk dalam daftar tunggu agar terjadi pemerataan distribusi bantuan.
 
Aturan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM dengan komponen Lanjut Usia (Lansia) dan Penyandang Disabilitas Berat. 
 
Dua kelompok ini tetap diprioritaskan menerima bantuan jangka panjang selama kondisi ekonomi keluarga belum tergolong mapan.
 
2. Lima Kriteria Kemandirian Ekonomi (Sebab Pencoretan)
 
 
Selain durasi waktu, Kemensos menggunakan parameter ekonomi berikut untuk mengevaluasi kelayakan KPM. Jika Anda memenuhi salah satu poin di bawah ini, kepesertaan akan segera dicabut:
 
• Status Pekerjaan: Terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
 
• Kepemilikan Aset Mewah: Memiliki kekayaan atau aset simpanan yang tergolong mewah.
 
• Kondisi Hunian: Memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah.
 
• Kepemilikan Kendaraan: Memiliki sepeda motor atau mobil dengan nilai jual atau harga beli di atas Rp30.000.000.
 
• Ambang Batas Pendapatan: Memiliki total penghasilan yang sudah melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
 
3. Validitas Data dan Verifikasi Bulanan
 
Bantuan di tahun 2026 hanya akan cair jika KPM memenuhi standar teknis data berikut:
 
 
• Integritas Data: Data NIK dan rekening harus sinkron dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) serta tidak ditemukan anomali pada rekening bank.
 
• Verifikasi Layak-Tidak Layak: Pemerintah melakukan verifikasi kelayakan setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG. 
 
Hanya mereka yang dinyatakan "Layak" oleh sistem pusat yang dananya akan diteruskan ke tahap pencairan.
 
4. Skema bagi Komponen Pendidikan dan Kesehatan
 
Penting bagi KPM untuk memahami bahwa bantuan untuk komponen Pendidikan (anak sekolah) dan Kesehatan (ibu hamil/balita) kini sangat terikat dengan batas waktu 5 tahun. 
 
Setelah melewati masa tersebut, sistem akan melakukan penghentian otomatis untuk mendorong keluarga agar mulai mandiri secara finansial.
 
Kebijakan bansos 2026 menekankan pada aspek keadilan bagi masyarakat yang belum pernah tersentuh bantuan. 
 
Bagi KPM bansos yang terdampak aturan 5 tahun tapi masih merasa sangat membutuhkan, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk konsultasi dan pemutakhiran data jika terjadi kesalahan sistem.***
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #5 tahun