RADAR BOGOR - Memasuki Januari 2026, proses verifikasi dan validasi untuk pencairan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahap pertama sudah mulai berjalan.
Namun, di tahun 2026 ada aturan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kaget dan waspada.
Bakal ada kelompok KPM yang dipastikan akan menerima pencairan bansos PKH BPNT kembali dan ada penerima yang dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah.
Berikut ciri-ciri KPM yang dianggap tidak layak dan bakal dicoret dari daftar penerima bansos PKH BPNT tahap 1 tahun anggaran 2026.
1. Memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bansos akan dihapus secara otomatis jika KPM yang mempunyai anggota keluarga masih dalam satu KK yang berprofesi sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau yang lolos seleksi abdi negara.
2. KPM memiliki anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas upah minimum
KPM bakal dicoret jika mempunyai salah satu anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum.
Pemerintah kini bisa mendeteksi KPM yang gajinya sudah di atas UMP atau UMK dengan sistem integrasi data BPJS ketenagakerjaan dan pajak, .
3. Komponen pendidikan habis
Jika komponen pendidikan KPM habis atau tergraduasi alami, maka bansos secara otomatis dihapus.
Misalnya, anak terakhir sudah lulus SMA dan tidak ada komponen lain dalam keluarga, maka kepesertaan PKH selesai.
4. Menolak verfikasi petugas
Jika ada petugas pendamping yang datang untuk melakukan survei foto rumah dan KPM menolak, maka status bansos akan langsung dilaporkan tidak layak.
5. Data anomali
KPM akan dicoret jika memiliki perbedaan nama antara buku tabungan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tidak segera diperbaiki.
6. KPM terindikasi terlibat dalam permainan terlarang
Penerima manfaat akan langsung dicoret, jika terindikasi menggunakan dana bansos untuk hal-hal yang dilarang pemerintah.
KPM harus segera mengecek data agar tidak termasuk dalam penerima manfaat yang dicoret dan tidak bisa menerima pencairan bansos 2026.
Selain itu, jika masih menjadi penerima aktif bansos 2026, KPM harus bersabar menanti penyaluran bantuan.
Editor : Siti Dewi Yanti