Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Yess, KPM yang Memiliki 6 Ciri Ini Bakal Terima Pencairan Bansos 2026, Penerima Manfaat Harus Rajin Bertemu Pendamping

Siti Dewi Yanti • Senin, 19 Januari 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi KPM yang berhak menerima pencairan bansos 2026
Ilustrasi KPM yang berhak menerima pencairan bansos 2026

RADAR BOGOR - Pemerintah mulai melakukan verifikasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggap layak dan berhak menerima bansos.

Menurut jadwal penyaluran, bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) akan mulai disalurkan pada Januari Februari Maret 2026.

Berikut merupakan ciri-ciri KPM PKH BPNT yang akan menerima pencairan bansos 2026, khususnya tahap 1.

1. Data KPM sudah linear
Ciri pertama dan paling utama adalah linearitas data. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) tahun 2026 sudah terintegrasi secara real time.

Artinya, nama di KTP, kartu keluarga (KK), dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sama persis dengan nama yang tertera di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hingga ke tanda baca atau spasi.

Kemudian, jika ada salah satu anggota keluarga yang pindah atau meninggal, KPM harus segera melakukan perubahan KK dan melapor ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) serta operator desa.

2. KPM memiliki komponen aktif
KPM yang masih memiliki komponen PKH aktif dan terbaca dalam sistem, layak menerima pencairan bansos 2026.

Komponen yang dimaksud adalah pendidikan meliputi anak sekolah jenjang SD, SMP hingga SMA dan wajib terdeteksi aktif di dabodik untuk sekolah umum atau madrasah.

Jika anak KPM sudah naik jenjang, misalnya dari SMP ke SMA, pastikan operator sekolah sudah meng-update datanya.

Kemudian komponen kesehatan, contohnya ibu hamil yang rutin memeriksakan kehamilan di faskes atau balita yang rutin dibawa ke posyandu dan terdata di sistem kesehatan pemerintah.

Komponen ketiga adalah kesejahteraan sosial untuk lansia usia 60 tahun ke atas atau penyadang disabilitas berat yang NIK sudah tervalidasi sebagai penyandang disabilitas berat di Dukcapil.

3. Lolos verifikasi
KPM yang lolos verifikasi atau foto rumah dan geotagging terbaru dikatakan layak menerima pencairan bansos 2026.

Pada akhir tahun 2025 kemarin, petugas pendamping melakukan survei lapangan. Jika posisi KPM aman, akan menerima pencairan bansos tahap 1 tahun anggaran 2026.

4. Tidak ada anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum
KPM akan menerima bansos 2026, jika dalam satu KK tidak ada anggota keluarga yang bekerja dengan upah di atas UMP.

5. KPM aktif
KPM yang tergolong aktif secara sosial, seperti rajin mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) dengan pendamping sosial cenderung lebih aman datanya.

Hal ini karena pendamping tahu kondisi terbaru KPM dan akan membantu memperbaiki data jika terjadi anomali atau error di sistem.

6. KPM lansia dan produktif
KPM berusia di atas 60 tahun atau berusia produktif yang kepesertaannya masih di bawah 4 tahun, masih dianggap layak menerima bansos 2026.

Aturan terbaru menyebutkan, kepesertaan KPM PKH BPNT paling lama adalah 5 tahun. Apabila sudah melebihi, wajib untuk graduasi.

KPM yang sudah dianggap layak menerima pencairan bansos 2026 harus bisa memanfaatkan dana bantuan dengan sebaik-baiknya sesuai anjuran pemerintah.

Editor : Siti Dewi Yanti
#pencairan bansos 2026 #bansos #KPM penerima bansos 2026