RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua penerima bantuan sosial (bansos) yang memiliki anak usia sekolah.
Mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, pemerintah memastikan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kembali disalurkan dengan cakupan yang lebih luas dan jadwal pencairan yang sudah dipetakan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: Kapan Bansos Tahap 1 Tahun 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal PKH, BPNT, dan PIP Terbaru
Di tahun 2026, program ini dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
PIP 2026 Diperluas, Kini Menjangkau Anak TK
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, salah satu kebijakan penting dalam PIP 2026 adalah perluasan sasaran penerima hingga jenjang TK.
Baca Juga: Dua Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026, KPM Cukup Gunakan Handphone dan KTP
Kebijakan ini menjadi bagian dari program wajib belajar 13 tahun, hasil kolaborasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening peserta didik, yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
• Seragam sekolah
• Alat tulis dan perlengkapan belajar
• Tas dan sepatu
• Pembayaran SPP dan biaya penunjang lainnya
Baca Juga: Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal Saat Sidak ke Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Mentan Amran: Ini Tidak Boleh Dibiarkan, Kita Sudah Swasembada
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?
Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan ini.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima PIP 2026, antara lain:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
• Anak dari keluarga penerima PKH (desil 1–4)
• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima BPNT
Baca Juga: Menjelajahi Serunya 8 Bit Superstore di Eastvara Mall BSD, Surga Claw Machine Terbesar di Indonesia
• Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
• Siswa terdampak bencana alam atau konflik sosial
• Anak dari orang tua korban PHK
• Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
• Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, dan C)
• Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui skema PIP Kemenag
Baca Juga: Menjelajahi Serunya 8 Bit Superstore di Eastvara Mall BSD, Surga Claw Machine Terbesar di Indonesia
Jadwal Pencairan PIP 2026 Dibagi 3 Tahap
Mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, pencairan PIP 2026 diperkirakan dilakukan dalam tiga termin, yaitu:
• Termin 1: Februari–April 2026 (prioritas siswa kelas akhir dan DTKS)
• Termin 2: Mei–September 2026 (penerima reguler)
• Termin 3: Oktober–Desember 2026 (siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya)
Sementara itu, pencairan Januari 2026 merupakan lanjutan PIP tahun anggaran 2025 bagi siswa yang belum mengaktifkan rekening.
Baca Juga: PIP Terbitkan SP2D, Bansos Siap Diterima Anak Sekolah Mulai Hari Ini hingga 31 Januari 2026, Jangan Sampai Saldo Hangus
Batas akhir aktivasi diperpanjang hingga 31 Januari 2026.
Besaran Bantuan PIP 2026 Sesuai Jenjang
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima:
• TK: Rp450.000 per tahun
• SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
• SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
• SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal tahunan.
Baca Juga: Mengenal Bentuk Soal TKP SKD CPNS dan Kedinasan 2026 Lengkap dengan Contoh dan Pembahasan
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui:
• Akses situs https://pip.kemendikdasmen.go.id
• Pilih menu Cari Penerima PIP
• Masukkan NISN, NIK, dan data wilayah
Hasil pengecekan akan menampilkan status penerima, periode pencairan, serta keterangan dana sudah cair atau belum.***