RADAR BOGOR - Memasuki Januari 2026, arah pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT mulai terlihat jelas. Penetapan data penerima Tahap 1 periode Januari-Maret 2026 telah dilakukan bersamaan dengan evaluasi data lama, termasuk bantuan BPNT Tahap 4 tahun 2025 yang belum tersalurkan.
Fokus utama saat ini tertuju pada kelayakan desil, status kepesertaan di SIKS-NG, serta kepastian apakah bansos susulan masih akan diterima pada awal tahun ini.
1. Penetapan KPM yang Berhak Cair PKH dan BPNT Tahap 1 2026
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos, Data Keluarga Penerima Manfaat yang bantuannya akan cair pada Tahap 1 tahun 2026 telah ditentukan berdasarkan hasil pemutakhiran terakhir.
Hanya KPM yang masih tercatat aktif dan memenuhi kriteria kelayakan yang akan diproses pada penyaluran periode Januari hingga Maret 2026.
2. Kriteria Desil 1–5 sebagai Syarat Wajib Penerima Bantuan
KPM yang masuk dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 5 dinyatakan layak untuk menerima bantuan pada tahun 2026.
KPM Desil 1 hingga Desil 4 masih berhak menerima PKH, BPNT, dan PBIJK, sementara KPM yang berada di Desil 5 hanya tercatat menerima BPNT dan PBIJK.
Posisi desil ini menjadi penentu utama jenis bantuan yang akan diterima pada tahap awal tahun.
3. Status Aktif di SIKS-NG Menentukan Lolos atau Tidaknya Pencairan
Status kepesertaan di SIKS-NG harus berada dalam kondisi aktif dengan keterangan Berhasil Cek Rekening, SPM, atau SI.
Status ini menandakan bahwa data identitas dan rekening penyaluran tidak bermasalah. Selama keterangan tersebut masih muncul, bantuan Tahap 1 2026 berpeluang besar untuk disalurkan.
4. Dampak Status Excluded terhadap Seluruh Bantuan Sosial
Apabila data KPM terdeteksi masuk kategori excluded, maka seluruh bantuan yang melekat akan terhenti secara sistem.
Kondisi ini menyebabkan PKH, BPNT, dan PBIJK tidak dapat dicairkan kembali pada tahun 2026 meskipun sebelumnya pernah diterima.
5. Alasan BPNT Tahap 4 Belum Cair Meski Status Sudah Aktif
Sebagian KPM masih belum menerima BPNT Tahap 4 periode Oktober-Desember 2025 meskipun status di sistem menunjukkan Berhasil Cek Rekening.
Keterlambatan ini terjadi akibat proses pelaporan transaksi dari pihak bank penyalur yang tidak masuk tepat waktu, sehingga data tidak sempat naik ke tahap Data Bayar.
6. BPNT Tahap 4 Masuk Skema Carry Over, Tidak Hangus
BPNT Tahap 4 yang belum tersalurkan tidak dinyatakan gagal atau hangus. Bantuan tersebut masuk dalam kategori carry over, yang berarti penyalurannya dialihkan ke periode berikutnya dan masih tercatat aktif selama belum ada pemberhentian data di sistem.
7. Potensi Cair Bersamaan dengan Tahap 1 Tahun 2026
Dengan status carry over, BPNT Tahap 4 berpeluang disalurkan bersamaan dengan pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026.
Periode Januari hingga Maret menjadi waktu yang paling memungkinkan bagi KPM untuk menerima bantuan susulan sekaligus bantuan reguler awal tahun.***
Editor : Asep Suhendar