RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bansos BPNT alokasi Oktober–Desember 2025 miliknya belum kunjung cair hingga hari ini, Senin (19/1/2026).
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan titik terang bahwa dana yang tertunda tersebut tidak hangus, melainkan masuk dalam mekanisme carry over yang akan disalurkan pada triwulan pertama tahun 2026 bersamaan dengan bantuan reguler.
Bagi KPM pemegang Kartu KKS lama maupun baru, kepastian pencairan bansos ini sangat bergantung pada status desil dan keaktifan data di sistem SIKS-NG.
Berikut adalah rincian teknis yang wajib dipahami agar bansos tidak terhenti secara sistem.
Mengapa BPNT Tahap 4 Belum Cair?
Banyak KPM yang resah karena saldo KKS masih nol meskipun status di aplikasi sudah Berhasil Cek Rekening.
Mengutip dari kanal YouTube CEK BANSOS, terdapat kendala teknis yang terjadi di akhir tahun lalu, antara lain:
• Keterlambatan Pelaporan Perbankan: Terjadi kegagalan sistem pelaporan data dari bank penyalur ke Kemensos sebelum batas transaksi 21 Desember 2025.
• Bantuan Tidak Hangus: Dana yang belum masuk ke data bayar akibat kendala sistem ini dikategorikan sebagai carry over. Artinya, bantuan akan dibawa ke periode Januari–Maret 2026.
• Peluang Pencairan Susulan: Selama surat keputusan cut-off pemberhentian belum diterbitkan, harapan cairnya dana Tahap 4 tetap terbuka lebar.
Dua Ciri Utama Nama KPM yang Cair di Tahap 1 2026
Baca Juga: Kepesertaan Penerima Bansos Dibatasi 5 Tahun, Ini Kriteria Kelayakan KPM Berdasarkan Regulasi Baru
Kemensos telah membagi kriteria penerima bantuan tahun anggaran 2026 ke dalam pengelompokan desil. KPM wajib masuk dalam dua kategori aman berikut:
Kelompok Desil 1–5
• Desil 1–4: Berhak menerima paket lengkap bantuan (PKH, BPNT, dan PBI JK).
• Desil 5: Masih aman untuk menerima bantuan BPNT (sembako) dan PBI JK.
Status Kepesertaan Tidak TereksklusiPastikan data di SIKS-NG menunjukkan status aktif seperti Berhasil Cek Rekening, SPM (Surat Perintah Membayar), atau SI (Standing Instruction).
Jika status menunjukkan Tereksklusi, maka seluruh bantuan akan dihentikan secara permanen.
Agar tidak terjebak dalam informasi yang simpang siur, KPM disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
• Cek Desil: Gunakan aplikasi Cek Bansos atau konsultasikan dengan petugas operator DTKS di kantor desa/kelurahan setempat.
• Pantau SIKS-NG: Pastikan pendamping sosial mengonfirmasi bahwa status rekening masih aman dan tidak masuk daftar pemutusan sistem.
Bagi KPM yang sedang menanti pencairan susulan, tetap tenang selama data padan dan tidak tereksklusi.
Mundurnya jadwal pencairan murni disebabkan kendala sistem pelaporan perbankan, dan pemerintah tengah berupaya menyinkronkan data agar dana segera masuk ke KKS masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati