RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap satu tahun 2026 tentu sangat ditunggu oleh banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos yang kembali disalurkan pemerintah di tahun ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kendati demikian, bansos reguler dan tambahan tahun 2026 hanya akan diberikan kepada KPM yang masih memenuhi kriteria.
Lantas, apa saja kriteria penerima bansos yang masih berpotensi mencairkan dana bantuan sosial? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Yiuutube Diary Bansos, berikut beberapa kategori KPM yang memiliki potensi besar untuk kembali menerima bansos tahap satu tahun ini.
1. Masuk Desil Satu Sampai Lima
Desil merupakan tingkat kesejahtaraan ekonomi masyarakat Indonesia yang dibedakan menjadi sepuluh golongan.
Bansos dikabarkan hanya akan diberikan kepada KPM yang masuk ke dalam desil rendah, yaitu satu hingga lima untuk BPNT dan satu sampai empat untuk PKH.
Desil ini ditentukan oleh BPS melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mereka kelola, dan sebagai salah satu penentu utama penyaluran bansos di tahun 2026.
2. Masa Kepesertaan Bansos Masih Aktif
Kriteria penerima bansos yang masih akan mencairkan bantuan tahap satu adalah KPM yang masa kepesertaannya masih aktif.
Baca Juga: Kabar Gembira KPM, Inilah 3 Jenis Bansos Berpotensi Cair hingga 31 Januari 2026, Cek Selengkapnya
Pengecekan status kepesertaan tersebut bisa dilakukan melalui operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan.
Selain itu, penerima bansos juga bisa mengecek status keaktifan mereka melalui aplikasi dan laman resmi yang disediakan oleh Kemensos.
3. KPM Tidak Ter-Exclude
Selanjutnya, KPM yang tidak ter-exclude berpotensi masih bisa mencairkan dana bansos tahap satu di tahun 2026 ini.
Tapi sebaliknya, jika status KPM sudah exclude, maka besar kemungkinan tidak akan lagi menerima penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
Sama seperti keaktifan, status exclude atau tidaknya seorang KPM juga bisa dilihat melalui opertor SIKS-NG setempat.***
Editor : Asep Suhendar