Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos BPNT Tahap 4 Belum Hangus, Ini Ciri KPM yang bakal Terima Rapel Bantuan pada Awal 2026

Khairunnisa RB • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:36 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.


RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 dikabarkan akan segera dimulai. Daftar KPM yang dinyatakan layak menerima bantuan tahap pertama untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 juga sudah ditetapkan.

Informasi ini menjadi perhatian besar masyarakat, terutama pemegang Kartu KKS lama maupun kartu KKS baru yang ingin memastikan keberlanjutan bansos mereka. Program bantuan yang akan dicairkan pada tahap pertama 2026 meliputi:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Segera Cair, KPM Pemilik KKS Bank Penyalur Ini Segera Kumpulkan Berkas Berikut

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako)

Proses penyaluran kini mengacu pada sistem pemeringkatan kesejahteraan masyarakat melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, inilah 2 ciri utama KPM yang dipastikan cair.

1. Masuk Desil 1 Sampai Desil 5

Hanya masyarakat dalam kategori ekonomi terendah yang berhak menerima bansos.

Baca Juga: Kabar Baik bagi KPM: Titik Terang Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2025 Susulan hingga Penyaluran PIP dan Bantuan Beras 40 Kg

• Desil 1–4: PKH, BPNT, PBI JKN

• Desil 5: BPNT, PBI JKN

Desil menjadi acuan mutlak kelayakan bansos di tahun 2026.

2. Status Kepesertaan Aktif

KPM yang masih aktif ditandai dengan:

• Berhasil cek rekening

• Sudah masuk sistem transaksi SPM/SI

• Tidak masuk kategori eksklusi

Jika bansos Anda tidak tereksklusi, maka bantuan akan tetap berlanjut.

Kabar baik juga datang bagi KPM yang belum menerima BPNT tahap 4 (Oktober–Desember 2025).

Baca Juga: Investasi di Jabar Tembus Rp296,8 Triliun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Mudah-Mudahan Warga Tidak Jadi Pengangguran di Daerah Sendiri

Hasil klarifikasi dari call center Kemensos menyebutkan bahwa kegagalan pencairan disebabkan oleh keterlambatan laporan transaksi dari pihak bank penyalur, bukan karena KPM tidak layak.

Karena batas transaksi tahap 4 adalah 21 Desember 2025, maka data yang belum naik otomatis dialihkan ke periode berikutnya. Dalam istilah perbankan, kondisi ini disebut carry over.

Selama belum ada surat cut off pemberhentian maka bantuan tahap 4 masih memiliki peluang untuk dicairkan bersamaan dengan tahap pertama 2026 dengan syarat:

1. Masih masuk desil 1–5

2. Tidak tereksklusi

2. Status kepesertaan aktif

Pemerintah mengimbau KPM agar tetap bersabar dan terus memantau status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos atau pendamping sosial setempat.

Dengan sistem yang semakin ketat dan terintegrasi, penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #kpm #bansos