Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Syarat Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026, bagi KPM Pemilik KKS Harus Segera Lengkapi Berkas Ini

Khairunnisa RB • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:21 WIB

Ilustrasi: Transaksi penarikan dana bantuan sosial (bansos). 
Ilustrasi: Transaksi penarikan dana bantuan sosial (bansos). 


RADAR BOGOR - Para  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih harus mengetahui syarat pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.

Terutama bagi KPM penerima bantuan yang penyalurannya melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta PT Pos Indonesia.

Memasuki awal tahun anggaran 2026, pemerintah mulai melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan tahap pertama tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai kondisi terbaru KPM.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Diprediksi Cair Februari hingga Maret, Ini Alur Verifikasi Data dan Status Terbaru Bantuan Susulan

Pemutakhiran Data Jadi Syarat Utama Pencairan

Seluruh KPM diminta segera mengumpulkan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses pemutakhiran data nasional.

Tanpa pemenuhan syarat ini, pencairan bansos berpotensi tertunda bahkan tidak dapat dilakukan.

Dilansir dari kanal YouTube Yoga Faradika, adapun berkas yang wajib dikumpulkan meliputi:

Baca Juga: Masih Ada Harapan, Bansos PKH dan BPNT yang Gagal Cair Akhir 2025 Disalurkan ke KPM Dobel pada Tahap 1 2026

• Fotokopi buku tabungan bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI)

• Fotokopi kartu ATM KKS Merah Putih

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, terutama yang memiliki komponen PAUD, SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita, atau lansia

• Fotokopi e-KTP suami dan istri

• Fotokopi KIS atau BPJS Kesehatan

• Fotokopi KIP dan NISN anak sekolah

• Fotokopi akta kelahiran

• Fotokopi KMS Posyandu untuk balita atau ibu hamil

• Fotokopi rapor sekolah (PAUD hingga SMA)

• Foto KPM bersama rumah tampak depan ukuran 4R

Seluruh dokumen tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan kepada pendamping sosial masing-masing.

Baca Juga: Investasi di Jabar Tembus Rp296,8 Triliun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Mudah-Mudahan Warga Tidak Jadi Pengangguran di Daerah Sendiri

Pemutakhiran data ini tidak hanya bersifat administratif. Hasil pembaruan data dapat berdampak langsung pada status penerima bansos.

Jika dalam pembaruan ditemukan adanya penambahan komponen, seperti ibu hamil atau anak yang naik jenjang pendidikan, maka besaran bantuan PKH yang diterima KPM bisa meningkat.

Namun sebaliknya, jika KPM sudah tidak memiliki komponen PKH, misalnya anak telah lulus SMA atau lansia dalam keluarga telah meninggal dunia maka status penerima bansos dapat dicabut.

Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang

Selain bansos PKH dan BPNT, pengumuman penting juga datang bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Perpanjangan batas akhir aktivasi rekening SimPel hingga 31 Januari 2026. Penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu tersebut dipastikan tidak akan menerima pencairan dana.

Bahkan, dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan nama penerima berisiko dihapus dari daftar penerima PIP di tahun-tahun berikutnya.

Tak hanya itu, orang tua yang memiliki anak usia TK hingga SMA tetapi belum menerima PIP juga diminta segera mendaftarkan anaknya melalui pihak sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.

Masyarakat diimbau untuk proaktif mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam mengumpulkan berkas atau mengaktifkan rekening dapat berdampak pada hilangnya hak menerima bantuan sosial di tahun 2026.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh