RADAR BOGOR - Kabar gembira kembali datang untuk jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menetapkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) tahap pertama tahun 2026 yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran tahap pertama ini mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi data penerima.
Artinya, masyarakat yang namanya terdaftar sebagai KPM wajib segera memastikan status kepesertaannya agar tidak tertinggal pencairan.
Siapa Saja yang Masih Bisa Cair Bansos Tahun 2026?
Berdasarkan keputusan resmi Kementerian Sosial, hanya KPM yang memenuhi dua syarat utama berikut yang akan menerima bansos tahap pertama 2026.
1. Masuk dalam Kelompok Desil 1 sampai Desil 5
Penetapan penerima bansos kini mengacu pada sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil.
• Desil 1-4: Berhak menerima PKH, BPNT, dan PBI JKN
• Desil 5: Berhak menerima BPNT dan PBI JKN
• Desil 6 ke atas: Tidak lagi masuk kategori layak bansos
Desil menjadi indikator utama kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
2. Status Kepesertaan Masih Aktif
KPM yang masih terdaftar aktif ditandai dengan beberapa indikator berikut:
• Status: Berhasil cek rekening
• Status SPM atau SI: Sudah transaksi
• Tidak masuk kategori eksklusi (excluded)
Jika status bansos Anda tidak tereksklusi, maka bantuan akan tetap berlanjut pada 2026.
Namun, jika sudah tereksklusi, seluruh bantuan sosial, baik PKH, BPNT, PBI JKN, maupun bantuan lainnya, akan otomatis dihentikan oleh sistem.
Meski demikian, hasil klarifikasi dari call center Kementerian Sosial mengungkap fakta menarik.
Beberapa KPM mendapatkan jawaban resmi bahwa bantuan sosial telah lolos verifikasi, namun gagal naik ke data bayar akibat keterlambatan laporan sistem dari pihak bank penyalur.
Artinya, bansos tersebut bukan hangus, bukan dicoret, dan bukan gagal, melainkan masuk kategori carry over atau dialihkan ke periode berikutnya.
Dengan demikian, bantuan tahap 4 berpeluang dicairkan bersamaan dengan tahap 1 tahun 2026 selama memenuhi syarat berikut:
• Tidak ada surat cut off dari Kementerian Sosial
• KPM masih masuk dalam desil 1–5
• Status tidak tereksklusi
Hingga saat ini, Kementerian Sosial belum menerbitkan keputusan penghentian untuk BPNT tahap 4 susulan. Artinya, peluang pencairan masih terbuka lebar.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau status bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau pendamping sosial setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati